KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri akan memberikan sanksi tegas kepada Imam Sunari, modin atau kaur kesra Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang tertangkap basah tengah meniduri Robitoh (27), tetangganya. Inspektorat kini tengah menangani kasus asusila yang membelit Imam, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Walikota Kediri Abdullah Abubakar menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada Imam sebagai seorang PNS disesuaikan menurut aturan disiplin pegawai negeri.
"Pemkot sudah memberikan peringatan kepada Imam. Oleh karena itu, sanksi yang akan dijatuhkan nanti harus lebih berat," kata Abdullah Abu Bakar, Sabtu (25/9/2010).
Sanksi yang akan diberikan kepada Imam, imbuh Abu Bakar, bertujuan untuk membuat efek jera bagi PNS. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS, khususnya di Pemkot Kediri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sunari dan Robitoh, pasangan perselingkuhan yang dipergoki warga saat berhubungan intim sempat diamankan oleh Polsek Pesantren Kota Kediri. Namun, kedua pelaku dilepaskan karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan.
Jika istri maupun suami pelaku tidak ada yang melapor, kasus tersebut tidak bisa diproses di jalur hukum. Sementara sejumlah warga mendesak agar keduanya diusir dari lingkungan. Sebab, perbuatan keduanya sudah kerap kali mendapat teguran. [nng/but/beritajatim]
Home » Serba-Serbi » Makan Rumput Tetangga, Modin Terancam Sanksi
Makan Rumput Tetangga, Modin Terancam Sanksi
Sabtu, 25 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda