BARABAI - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Harun Nurasid meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) menertibkan keberadaan lembaga swadaya masyarakat liar dan ilegal.
Penertiban dilakukan karena keberadaan LSM liar dan ilegal dianggap sudah meresahkan dan menyimpang dari tujuan utama pendiriannya.
"Saat ini, LSM sudah banyak yang menyimpang dari tujuannya, dan bahkan sudah ada yang mengarah melakukan pemerasan," ujar Harun saat menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala SKPD se-Kabupaten HST di auditorium, Rabu (1/9/2010).
Harun pun mulai geram dengan ulah LSM yang suka memeras. Kegeraman terhadap LSM ilegal tersebut makin memuncah ketika ia mendapatkan laporan bahwa salah satu dinas dijadikan tempat para LSM itu mengeruk uang.
"Ada LSM yang hanya bermodal kop surat sering ke dinas dan meminta sejumlah uang sekitar Rp 8 juta, namun setelah dikasih Rp 500 ribu LSM tersebut marah-marah dan mengancam," terangnya.
Harun menghimbau kepada kepala SKPD yang hadir agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. "Bila masih ada LSM yang main peras laporkan saja ke polisi dan jangan dilayani," ujarnya dengan nada tinggi.
Selain itu Harun meminta kantor Satpol PP dan Kesbanglinmas mendata LSM yang aktif dan resmi terdaftar.
Bupati juga memperingaktakan kepala SKPD agar tidak melayani wartawan nakal yang tujuannya untuk kepentingan pribadi. "Kalau wartawan resmi yang terdaftar di pressroom masih baik dan tidak macam-macam, tapi ada wartawan yang tanpa media yang tujuannya hanya untuk mencari yang bukan berita, tolong kepala dinas itu jangan dilayani," ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Kesbanglinmas HST, Ahmad Fathoni mengungkapkan dari sekitar 50 LSM, hanya satu LSM melakukan registrasi ke kantor Satpol PP dan Kesbanglinmas.
Fatoni berencana akan memanggil seluruh pimpinan LSM untuk memberikan penjelasan terkait izin aktivitas LSM di wilayah Bumi Murakata.
Menurutnya, izin LSM berlaku hanya lima tahun. Setelah itu LSM harus kembali mengurus izin. Dan ketika AD/ART LSM berubah, harus kembali mengurus izin baru.
Selain itu, LSM juga harus melakukan registrasi ke kantor Satpol PP dan Kesbanglinmas setiap satu tahun sekali. "Meski pernah terdaftar namun tidak melakukan registrasi itu sama saja tidak resmi," terangnya.
Koordinator LSM HST, Bahruddin mengakui LSM yang ada di Barabai memang sudah terdaftar namun masih ada yang belum melakukan registrasi. "Ini karena ketidaktahuan LSM untuk registrasi. Seharusnya dinas terkait rajin melakukan sosialisasi mengenai hal itu," katanya. (khairil rahim/tribun)
Home » Daerah » Bupati HST Minta Satpol PP Tertibkan LSM Ilegal dan Wartawan Bodong
Bupati HST Minta Satpol PP Tertibkan LSM Ilegal dan Wartawan Bodong
Kamis, 02 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda