Home » » Pejabat Negara Yang Tak Terlibat Century Dipertanyakan

Pejabat Negara Yang Tak Terlibat Century Dipertanyakan

Minggu, 29 Agustus 2010

JAKARTA - DPR mempertanyakan tidak adanya pejabat negara yang terlibat dalam kasus Bank Century. Padahal pemegang saham pengendali bank itu sudah didakwa merugikan negara Rp3,11 triliun.

Hal itu disampaikan anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (29/8). "Sangat mustahil negara mengalami Kerugian Rp3,11 triliun tanpa melibatkan pejabat negara di BI, LPS, KSSK, dan KK. KPK tidak boleh mandul, harus berani mati," tegasnya.

Hal ini menanggapi Kejaksaan Agung sudah mendakwa Pemegang Saham Pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada LPS sebesar Rp3,11 Triliun.

Alasan bahwa KPK hanya menangani kasus yang melibatkan Penyelenggara Negara, sangat naif sekali. Dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 11 menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Penyelenggara negara.

Secara keseluruhan pasal tersebut berbunyi:

a. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menangani kasus pada Bank Century. "Dan apa yang disampaikan oleh sdr Chandra M Hamzah bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, adalah bentuk lepas tangan dan lepas tanggung jawab sekaligus menunjukkan betapa hilangnya keberanian KPK dalam mengungungkap TPK pada kasus Bank Century," katanya. [hid/inilah]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih