JAKARTA - DPR mempertanyakan tidak adanya pejabat negara yang terlibat dalam kasus Bank Century. Padahal pemegang saham pengendali bank itu sudah didakwa merugikan negara Rp3,11 triliun.
Hal itu disampaikan anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (29/8). "Sangat mustahil negara mengalami Kerugian Rp3,11 triliun tanpa melibatkan pejabat negara di BI, LPS, KSSK, dan KK. KPK tidak boleh mandul, harus berani mati," tegasnya.
Hal ini menanggapi Kejaksaan Agung sudah mendakwa Pemegang Saham Pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada LPS sebesar Rp3,11 Triliun.
Alasan bahwa KPK hanya menangani kasus yang melibatkan Penyelenggara Negara, sangat naif sekali. Dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 11 menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Penyelenggara negara.
Secara keseluruhan pasal tersebut berbunyi:
a. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menangani kasus pada Bank Century. "Dan apa yang disampaikan oleh sdr Chandra M Hamzah bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, adalah bentuk lepas tangan dan lepas tanggung jawab sekaligus menunjukkan betapa hilangnya keberanian KPK dalam mengungungkap TPK pada kasus Bank Century," katanya. [hid/inilah]






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda