JAKARTA - Komisi Pemantau Peradilan menemukan 39 permasalahan yang menggelayuti calon komisioner Komisi Yudisial (KY). Dua dari 30 kandidat didapati pernah melakukan pelecehan seksual dan selingkuh.
"Ini berdasarkan hasil invetigasi lapangan, dan melihat perilaku dia selama ini di lapangan. Dua kejadian itu dilakukan dua calon berbeda dan belum pernah dilaporkan ke kepolisian," ungkap peneliti hukum ICW,
Donald Fariz di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (29/8). Donald menolak mengungkap nama calon yang melakukan kedua perbuatan tercela tersebut.
Yang jelas, tutur Donald, apabila si calon pernah melakukan kedua perbuatan tercela itu, maka akan mempengaruhi kerjanya jika terpilih kelak. "Artinya, mereka ada problem moral dan integeritas," cetusnya.
Donald mengatakan 39 temuan permasalahan yang dimiliki calon-calon KY yang menonjol adalah permasalahan terkait banyaknya calon mempunyai afiliasi dan karier politik atau tidak independen, memiliki kekayaan
tidak wajar, diduga terlibat praktik mafia peradilan, nepotisme, plagiasi, melalaikan tanggung jawab saat menjabat di lembaga negara atau tempatnya bertugas, melakukan perbuatan tercela seperti pelecehan seksual dan selingkuh.
Langkah dalam invetigasi selama seminggu ini, di antaranya penelusuran calon melalui media massa, klarifikasi dan konfirmasi data calon, wawancara informan yang mengenal calon, wawancara calon, dokumentasi (foto) harta kekayaan calon, serta melakukan penelusuran lapangan.
"Penelusuran ini lapangan ini menyangkut lingkungan kerja, rumah dan kondisi keluarga. Jadi, investigasi kita independen," tandasnya. [nic/inilah]






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda