PASURUAN - Nekat beroperasi di bulan puasa, sepuluh Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasuruan, akhirnya divonis 8 hari kurungan penjara oleh majelis hakim saat disidang di PN Bangil Rabu (25/8/2010). Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.
Ketua majelis hakim Kadarwoko mengatakan, vonis tersebut menurutnya sudah layak. Pasalnya, para PSK ini dinilai telah melanggar perda nomor 10 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang pemberantasan prostitusi. ”Hukuman itu saya kira pantaslah, apalagi mereka nekat beroperasi di bulan Ramadhan,” ujar Kadarwoko.
Ironisnya, dari kesepuluh pelacur yang disidang ini, dua diantaranya adalah banci alias wanita jadi-jadian. Saat ditanya majelis hakim, Afandi (24), warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan mengaku, meskipun dia laki-laki, namun dirinya pun hanya melayani pria kesepian.
“Saya sih sebenarnya punya pekerjaan tetap, yaitu menjaga salon. Tetapi gaji saya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mau gimana lagi, usaha lain tidak ada,” ungkap Afandi, pelacur banci kepada ketua majelis hakim.
Penyidik satpol PP Kabupaten Pasuruan Ferdinan Wibawanto mengatakan para PSK yang menjalani sidang tipiring ini, merupakan hasil operasi di sejumlah kawasan prostitusi terselubung di Gempol dan Pandaan. “Tempat-tempat pelacuran yang kita gerebek banyak yang kosong. Kayaknya ada yang bocorkan,” tuturnya.[bec/gir/beritajatim]
Home » Daerah » Nekat Operasi, PSK Dapat Kurungan 8 Hari
Nekat Operasi, PSK Dapat Kurungan 8 Hari
Rabu, 25 Agustus 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda