BOJONEGORO - Apes menimpa Edi S (24) warga Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Ia terancam delapan tahun penjara plus denda Rp 60 juta, jika memang nanti terbukti dalam persidangan.
Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Murwani berkeyakinan kalau terdakwa bersalah. Ancaman delapan tahun penjara itu seperti tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang, Rabu (25/8/2010) yang dipimpin hakim I Wayan Sukanila.
"Selain ancaman hukuman di atas, subsider denda dari terdakwa selama 6 bulan kurungan," kata JPU Tri.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU terlebih dahulu membacakan kronologi dari dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. Yakni pada tahun 2009 lalu, terdakwa mengajak Dewi (18) bukan nama sebenarnya, ke rumah temannya di Sugihwaras. Tetapi, di tengah jalan ia mengajak berhenti ke salah satu warung.
Di warung itulah tersangka mengajak masuk kamar dan Dewi langsung ditindih layaknya suami istri. Hubungan yang terlarang itu akhirnya membuat keluarga korban geram dan melapor polisi.
"Yang jelas, kami sama-sama suka pak hakim, tidak ada paksaan sama sekali," jelas Edi membela diri.
Dirinya menyesal dengan semua yang sudah terjadi dan berharap akan mendapatkan keringanan hukuman yang sangat banyak. "Kami suka sama suka dan tidak ada paksaan sama sekali pak hakim," tambahnya.
Selanjutnya, terdakwa menerima semua tuntutan dari JPU dan lagi-lagi berharap ada kemurahan hati dari majelis hakim. Sementara itu, hakim menunda sidang hingga beberapa waktu kedepan sampai menunggu proses putusannya.
"Sidang ditunda minggu depan," jelas Wayan. [dul/but/beritajatim]
Home » Daerah » Ancaman 8 Tahun Penjara Jika Terbukti Cabuli Pacar
Ancaman 8 Tahun Penjara Jika Terbukti Cabuli Pacar
Rabu, 25 Agustus 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda