Home » » Mantan Pimred Playboy Indonesia Membela Diri

Mantan Pimred Playboy Indonesia Membela Diri

Kamis, 26 Agustus 2010

JAKARTA - Mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada membantah bahwa ia menerbitkan majalah porno.

"Apakah Pramoedya Ananta Toer, Goenawan Mohamad, Karni Ilyas, Riri Riza dan Butet Kartarejasa mau diwawancara eksklusif jika Playboy Indonesia itu majalah porno?" kata Erwin melalui akunnya di media sosial twitter.

"Playboy jualannya tulisan berkulitas bukan foto porno."

Melalui akun twitter Erwin juga menegaskan dirinya bukan buron.

Sebelumnya ramai diberitakan aparat kejaksaan mencari Erwin setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dia bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan memvonis dua tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf kepada BBC Indonesia mengatakan baru menerima salinan putusan kasasi MA pada 25 Agustus lalu.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan kepada Erwin untuk menyerahkan diri pada Senin 30 Agustus nanti.

Kasus ini disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Maret 2007. Hakim menolak tuntutan jaksa dan membebaskan Erwin sebulan kemudian.

Di tingkat MA, Erwin dinyatakan bersalah dan diganjar penjara dua tahun. Situs resmi MA menyebutkan bahwa perkara ini diputus pada 29 Juli 2009.

Lamanya pemberitahuan hasil keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara disayangkan oleh Munarman, pengacara Front Pembela Islam, pihak yang membawa kasus ini ke pengadilan.

"Terkesan kasus ini sengaja disembunyikan agar tidak menarik perhatian publik," kata Munarman.

Pandangan ini dibantah oleh Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar.

"Tidak ada keinginan sama sekali untuk menyembunyikan kasus ini. Semua kasus kami buka," kata Artidjo.

Namun ia mengatakan tidak tahu persis apa yang menyebabkan pemberitahuan hasil keputusan tidak langsung disampaikan kepada pihak-pihak yang berperkara.

Yang jelas, kata Artidjo, peraturan yang berlaku tidak mengatur secara rinci tentang batas akhir atau tenggat pemberitahuan hasil keputusan dari MA.

"Dalam Hukum Acara Pidana tidak ada itu. Limit waktunya tidak ditentukan," papar Artidjo.

Ia menjelaskan MA menangani ribuan perkara setiap tahun dan karena itu mungkin terjadi keterlambatan pemberitahuan hasil keputusan.(bbc)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih