JAKARTA — Juniver Girsang, Ketua Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar, mengatakan, jika posisi Jaksa Agung yang saat ini dijabat Hendarman Supandji tidak sah maka vonis kasus kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi cacat hukum. Antasari adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Secara hukum, apa yang dilakukan terhadap Pak Antasari Azhar sejak (Hendarman) dinyatakan tidak sah, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak sah sehingga vonisnya cacat hukum," ujar Juniver ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2010).
Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum menilai jabatan Hendarman tidak sah karena dirinya dilantik berdasarkan Keppres Nomor 31/P Tahun 2007, yang masa tugasnya berakhir bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu I pada Oktober 2009.
Semua anggota kabinet diberhentikan dengan hormat. Hendarman tak diangkat dan dilantik lagi, tetapi tetap menjadi Jaksa Agung hingga sekarang. Implikasi, secara hukum, segala tindakan yang mengatasnamakan Jaksa Agung sejak masa jabatannya berakhir tidak sah. Ketua MK ini melihat jabatan Jaksa Agung Hendarman memang problematik.
"Ada problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman. Kalau menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung itu adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah pensiun karena usia," katanya.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro mengatakan, Antasari terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
(kompas.com)
Home » Info Hukum » Vonis Antasari Cacat Hukum
Vonis Antasari Cacat Hukum
Jumat, 02 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda