Home » » Putri Munawaroh, Istri Tersangka Teroris Divonis 3 Tahun

Putri Munawaroh, Istri Tersangka Teroris Divonis 3 Tahun

Kamis, 29 Juli 2010

JAKARTA - Putri Munawaroh akhirnya divonis tiga tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010). Hukuman ini jauh dari tuntutan penuntut umum yakni delapan tahun.

"Menyatakan terdakwa Putri Munawaroh bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta menyembunyikan pelaku tindak pidana teroris. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun," ujar Ida di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Dalam pertimbangannya, Ida mengatakan Putri dikenakan Pasal 13 huruf b Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, yakni membantu pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku terorisme.

Putri bersalah, turut serta bersama suaminya Susilo Adib, karena memberi makan, tempat tinggal kepada Noordin M. Top, Bagus Budi Pranoto, dan Aryo Sudarso. Bahkan meski tahu ketiga tamu suaminya adalah masuk daftar pencarian orang, Putri tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Atas alasan tersebut, Ida menimbang bahwa ibu anak satu ini terbukti menyembunyikan dan memberi kemudahan pada pelaku terorisme. Ketiga tamu suami Putri, termasuk suaminya, yakni Noordin, Bagus dan Aryo tewas dalam penggrebekan Densus 88 pada September 2009.

Hukuman ringan Putri dikarenakan dirinya masih menanggung anak kecil. "Apa yang dilakukan terdakwa tidak muncul dari diri terdakwa sendiri," demikian ujar hakim dari Bali tersebut. Sementara yang memberatkan Putri karena perbuatannya meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Sumiyem, ibu Putri, mengaku belum puas dengan putusan majelis hakim. "Belum lega. Ya pengennya dibebasin saja," ujar Sumiyem, yang sepanjang sidang hanya berzikir. Sumiyem datang didampingi anak lelakinya. Saudara Putri lebih memilih diam saat ditanya wartawan usai sidang. (*/tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih