JAKARTA - Putri Munawaroh akhirnya divonis tiga tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010). Hukuman ini jauh dari tuntutan penuntut umum yakni delapan tahun.
"Menyatakan terdakwa Putri Munawaroh bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta menyembunyikan pelaku tindak pidana teroris. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun," ujar Ida di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Dalam pertimbangannya, Ida mengatakan Putri dikenakan Pasal 13 huruf b Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, yakni membantu pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku terorisme.
Putri bersalah, turut serta bersama suaminya Susilo Adib, karena memberi makan, tempat tinggal kepada Noordin M. Top, Bagus Budi Pranoto, dan Aryo Sudarso. Bahkan meski tahu ketiga tamu suaminya adalah masuk daftar pencarian orang, Putri tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Atas alasan tersebut, Ida menimbang bahwa ibu anak satu ini terbukti menyembunyikan dan memberi kemudahan pada pelaku terorisme. Ketiga tamu suami Putri, termasuk suaminya, yakni Noordin, Bagus dan Aryo tewas dalam penggrebekan Densus 88 pada September 2009.
Hukuman ringan Putri dikarenakan dirinya masih menanggung anak kecil. "Apa yang dilakukan terdakwa tidak muncul dari diri terdakwa sendiri," demikian ujar hakim dari Bali tersebut. Sementara yang memberatkan Putri karena perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Sumiyem, ibu Putri, mengaku belum puas dengan putusan majelis hakim. "Belum lega. Ya pengennya dibebasin saja," ujar Sumiyem, yang sepanjang sidang hanya berzikir. Sumiyem datang didampingi anak lelakinya. Saudara Putri lebih memilih diam saat ditanya wartawan usai sidang. (*/tribunnews)
Home » News Update » Putri Munawaroh, Istri Tersangka Teroris Divonis 3 Tahun
Putri Munawaroh, Istri Tersangka Teroris Divonis 3 Tahun
Kamis, 29 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda