JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan kementerian keuangan baru saja meluncurkan suatu produk pelayanan pembiayaan perumahan yang disebut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan sebagai pelaksana kebijakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
BLU merupakan pusat pembiayaan perumahan yang melaksanakan kebijakan fasilitas likuidasi pembiayaan perumahan. Kebijakan fasilitas ini dirancang oleh Kemenpera beserta kemenkeu, agar kredit perumahan menjadi lebih rendah.
Kebijakan Fasilitas Likuiditas menggunakan metode blended financing untuk mendapatkan dana pembiayaan rumah menjadi murah. "fasilitas likuiditas menyediakan dana murah yang akan dikelola dengan menggunakan metode blended financing yang dimana dana itu bersumber dari APBN untuk kemudian diblended dengan dana dari perbankan," ujar Suharso Monoarfa selaku Menteri Perumahan Rakyat di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis(29/7/2010).
Dengan adanya pola blended ini, maka suku bunga kredit diharapkan menjadi satu digit dan tetap sepanjang masa peminjaman. Kondisi ini memberikan manfaat yang sangat signifikan kepada kreditor, karena adanya kepastian dalam melakukan angsuran selama masa pinjaman. "Karena selama ini ada kenaikan bunga pinjaman, misalnya, ada orang sedang menikmati kredit 7 persen tiba-tiba naik 9 persen padahal penghasilan orang tesebut tidak ikut naik, hal ini yang biasanya menimbulkan NPL," ujar Direktur Utama BTN Iqbal Latanro.
Iqbal Latanro juga menambahkan, dengan adanya fasilitas ini akan menambah kredit karena jangkauannya lebih luas. "Fasilitas ini bisa menambah kredit,Karena keterjangkauanya jadi lebih luas karena bunga rendah, prang yang ingin mendapatknya fasilitas inipun bertambah," ujar Iqbal Latanro.
(kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda