Home » » Pembuatan dan Pembahasan UU Rawan Korupsi

Pembuatan dan Pembahasan UU Rawan Korupsi

Jumat, 30 Juli 2010

BOGOR - Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada,Yogyakarta Edi Hiariej, mengatakan korupsi di Indonesia tidak hanya saat pelaksanaan undang-undang saja, tapi juga saat pembuatan serta pembahasannya di DPR sudah berlangsung .

Saat berbicara dalam workshop wartawan yang membahas RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bogor, Jumat, Edi Hiariej mengatakan bahwa pada saat pembahasan undang-undang di DPR, kalimat-kalimat, tanda baca menjadi sangat penting dan benar-benar bernilai, sehingga rawan terjadinya kejahatan korupsi.

"Bagaimana mau memberantas korupsi, kalau DPR saja nggak punya argumentasi main lobi uang, blok dan drop, " katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Israr mengatakan sulitnya melakukan pembaharuan hukum di lembaga penegak hukum baru seperti PPATK ini lebih disebabkan karena banyak aparat hukum konvensional seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung merasa terganggu atas munculnya lembaga-lembaga tersebut.

"Penegak hukum konvensional seperti polisi, jaksa dan pengacara merasa terganggu atas munculnya lembaga tersebut, " katanya dalam acara yang sama.

"Akhirnya mereka "berselingkuh" dengan para pembuat undang-undang agar tidak digolkan pembaharuan hukum mereka," jelasnya.

Secara konstitusional, Saldi menjelaskan tidak ada larangan terhadap para wakil rakyat untuk membatasi eksistensi lembaga-lembaga baru .

Saldi melihat, susahnya upaya untuk menambah kewenangan sebuah lembaga seperti PPATK sangat tergantung dari para legislator, sebab, ada beberapa alasan sehingga eksistensinya sulit ditambahkan dan diluaskan.

"Pertama, alasan kebutuhan atau kepentingan. Kedua, adanya politik hukum, ketiga, upaya harmonisasi konvensi Internasional, " tandasnya.

Kedua pakar ini mengungkapkan hal tersebut karena pembahasan RUU TPPU yang dianggap penting justru didrop oleh Komisi III DPR , diantaranya tentang hak penyelidikan PPATK, selain pelaporan transaksi advokat, notaris dan PPAT serta berbagai pasal krusial lainnya. (*)
(J008/A011/R009/antaranews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih