Home » » Pembangunan Jalan Tol Kertosono - Mojokerto Masih Terkendala

Pembangunan Jalan Tol Kertosono - Mojokerto Masih Terkendala

Kamis, 29 Juli 2010

JOMBANG - Sikap optimistis Gubernur Jawa Timur yang mengatakan pembangunan jalan tol Mojokerto – Kertosono rampung tahun 2011, sulit terealisir. “Gugatan para pemilik lahan yang digunakan untuk jalan tol itu masih diperiksa di Pengadilan Negeri Jombang,” kata kuasa hukum para pemilik lahan Ahmad Rifai, Kamis (29/7). Ruang jalan tol tersebut dimulai dari Kota Mojokerto - Kabupaten Mojokerto - Kabupaten Jombang - Kertosono.

Warga pemilik lahan memperkarakan penetapan harga pembebasan lahan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dinilai rendah. “Kalau pemerintah nekat membangun jal tol tersebut, berarti pemerintah melanggar aturan,” ujar praktisi hukum yang mencuat namanya setelah masuk dalam tim penasehat hukum kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Kamis (29/07).

Jumat pekan lalu (23/7), Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pengerjaan jalan tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 kilometer ditargetkan rampung dan bisa dioperasikan pada akhir 2011. Pemerintah telah membebaskan sekitar 60 prosen dari total lahan yang dibutuhkan, yakni 330,4 hektare.

Menurut Rifai, harga yang ditawarkan P2T, yakni Rp 50 ribu per meter persegi hingga Rp 100 ribu per meter persegi sangat rendah. Warga meminta dilakukan negosiasi ulang. Apalagi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam kunjungan kerja ke Jombang beberapa waktu lalu telah meminta P2T membuat kesepakatan ulang dengan warga.
”Bila perlu ditempuh mekanisme pembebasan lainnya, misalnya, dengan cara tukar guling, relokasi menyeluruh, atau lainnya agar pemilik tanah tidak rugi,” ujarnya.

Ketika mengadukan masalahnya kepada Pengurus Cabang Nahdotul Ulama (PCNU) Jombang, juru bicara ratusan warga pemilik lahan Syamsul Rizal menegaskan, klaim Pemerintah Kabupaten Jombang yang mengatakan sudah berhasil membebaskan 80 persen lahan merupakan keterangan palsu.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sampai tanggal 26 Juli 2010 lahan yang dibebaskan baru mencapai 13,6%. ”Data palsu itu sering digunakan untuk menekan warga lainnya yang lahannya belum dibebaskan,” ucap Syamsul. Selain itu, P2T sering bertindak tidak adil dan melakukan kecurangan.

Sementara itu, Bupati Jombang Suyanto menegaskan, harga ganti rugi yang sudah ditetapkan P2T tidak bisa ditawar lagi. Harga ganti rugi sudah melalui penilaian dari tim appraisal. "Harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi, sehingga tidak mungkin ada negosiasi lagi,” paparnya. MUHAMMAD TAUFIK/Tempointeraktif.



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih