JOMBANG - Sikap optimistis Gubernur Jawa Timur yang mengatakan pembangunan jalan tol Mojokerto – Kertosono rampung tahun 2011, sulit terealisir. “Gugatan para pemilik lahan yang digunakan untuk jalan tol itu masih diperiksa di Pengadilan Negeri Jombang,” kata kuasa hukum para pemilik lahan Ahmad Rifai, Kamis (29/7). Ruang jalan tol tersebut dimulai dari Kota Mojokerto - Kabupaten Mojokerto - Kabupaten Jombang - Kertosono.
Warga pemilik lahan memperkarakan penetapan harga pembebasan lahan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dinilai rendah. “Kalau pemerintah nekat membangun jal tol tersebut, berarti pemerintah melanggar aturan,” ujar praktisi hukum yang mencuat namanya setelah masuk dalam tim penasehat hukum kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Kamis (29/07).
Jumat pekan lalu (23/7), Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pengerjaan jalan tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 kilometer ditargetkan rampung dan bisa dioperasikan pada akhir 2011. Pemerintah telah membebaskan sekitar 60 prosen dari total lahan yang dibutuhkan, yakni 330,4 hektare.
Menurut Rifai, harga yang ditawarkan P2T, yakni Rp 50 ribu per meter persegi hingga Rp 100 ribu per meter persegi sangat rendah. Warga meminta dilakukan negosiasi ulang. Apalagi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam kunjungan kerja ke Jombang beberapa waktu lalu telah meminta P2T membuat kesepakatan ulang dengan warga.
”Bila perlu ditempuh mekanisme pembebasan lainnya, misalnya, dengan cara tukar guling, relokasi menyeluruh, atau lainnya agar pemilik tanah tidak rugi,” ujarnya.
Ketika mengadukan masalahnya kepada Pengurus Cabang Nahdotul Ulama (PCNU) Jombang, juru bicara ratusan warga pemilik lahan Syamsul Rizal menegaskan, klaim Pemerintah Kabupaten Jombang yang mengatakan sudah berhasil membebaskan 80 persen lahan merupakan keterangan palsu.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sampai tanggal 26 Juli 2010 lahan yang dibebaskan baru mencapai 13,6%. ”Data palsu itu sering digunakan untuk menekan warga lainnya yang lahannya belum dibebaskan,” ucap Syamsul. Selain itu, P2T sering bertindak tidak adil dan melakukan kecurangan.
Sementara itu, Bupati Jombang Suyanto menegaskan, harga ganti rugi yang sudah ditetapkan P2T tidak bisa ditawar lagi. Harga ganti rugi sudah melalui penilaian dari tim appraisal. "Harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi, sehingga tidak mungkin ada negosiasi lagi,” paparnya. MUHAMMAD TAUFIK/Tempointeraktif.
Home » Daerah » Pembangunan Jalan Tol Kertosono - Mojokerto Masih Terkendala
Pembangunan Jalan Tol Kertosono - Mojokerto Masih Terkendala
Kamis, 29 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda