Home » » Mencoba Likuidasi Serikat Pekerja, Dahlan Iskan Dilaporkan

Mencoba Likuidasi Serikat Pekerja, Dahlan Iskan Dilaporkan

Senin, 26 Juli 2010

JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berencana melaporkan Direktur Utama (Dirut), Dahlan Iskan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dengan dugaan upaya menghilangkan organisasi karyawan, Senin (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dahlan Iskan dan jajaran direksi PT PLN ditenggarai melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP-PLN)," kata Pengacara SP-PLN, Maruli Tua Rajagukguk melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Maruli menyebutkan Dirut dan jajaran direksi PT PLN diduga telah melakukan tindakan konkrit untuk menghilangkan serikat karyawan dengan cara menjalankan kebijakan mutasi terhadap pengurus SP-PLN dan mengedarkan surat peringatan kepada pengurus serikat pekerja karena menjalankan kegiatan serikat.

Selain itu, jajaran direksi PT PLN juga terindikasi membentuk Serikat Pekerja tandingan, serta mengkampanyekan dan memberikan ucapan selamat terhadap pelantikan Ketua SP-PLN tandingan berinisial RS melalui media cetak terkemuka.

Maruli mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Dahlan Iskan beserta jajaran direksi PT PLN dengan tuduhan Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Ancaman pidananya penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta," ujar salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.

Maruli menyatakan SP-PLN menunjuk LBH Jakarta sebagai pendamping hukum untuk mengadukan para petinggi PT PLN itu. (T014/K004/antaranews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih