JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berencana melaporkan Direktur Utama (Dirut), Dahlan Iskan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dengan dugaan upaya menghilangkan organisasi karyawan, Senin (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dahlan Iskan dan jajaran direksi PT PLN ditenggarai melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP-PLN)," kata Pengacara SP-PLN, Maruli Tua Rajagukguk melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Maruli menyebutkan Dirut dan jajaran direksi PT PLN diduga telah melakukan tindakan konkrit untuk menghilangkan serikat karyawan dengan cara menjalankan kebijakan mutasi terhadap pengurus SP-PLN dan mengedarkan surat peringatan kepada pengurus serikat pekerja karena menjalankan kegiatan serikat.
Selain itu, jajaran direksi PT PLN juga terindikasi membentuk Serikat Pekerja tandingan, serta mengkampanyekan dan memberikan ucapan selamat terhadap pelantikan Ketua SP-PLN tandingan berinisial RS melalui media cetak terkemuka.
Maruli mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Dahlan Iskan beserta jajaran direksi PT PLN dengan tuduhan Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Ancaman pidananya penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta," ujar salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Maruli menyatakan SP-PLN menunjuk LBH Jakarta sebagai pendamping hukum untuk mengadukan para petinggi PT PLN itu. (T014/K004/antaranews)
Home » News Update » Mencoba Likuidasi Serikat Pekerja, Dahlan Iskan Dilaporkan
Mencoba Likuidasi Serikat Pekerja, Dahlan Iskan Dilaporkan
Senin, 26 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda