Home » » Larangan Bercadar: Eropa Setuju, AS Menolak

Larangan Bercadar: Eropa Setuju, AS Menolak

Jumat, 09 Juli 2010

WASHINGTON - Menjelang disahkannya RUU larangan mengenakan cadar penuh oleh para anggota parlemen Prancis, sebuah jajak pendapat di AS mengungkapkan bahwa warga Eropa setuju dengan pelarangan tersebut sedangkan warga Amerika menolak keras RUU tersebut.

Survey yang dilakukan Pew Research Center's Global Attitudes, Washington, menemukan bahwa Warga Prancis sangat mendukung larangan penggunaan penutup wajah Muslim yang dikenal dengan sebutan burqa atau niqab tersebut, seperti dilakukan mayoritas warga Britania, Jerman, dan Spanyol.

Berdasar survey yang dilakukan pada April dan Mei lalu, delapan dari sepuluh warga Prancis menyetujui larangan bagi seorang wanita muslim untuk mengenakan cadar di tempat umum, termasuk sekolah, rumah sakit, serta kantor pemerintah.

Hanya 17 persen warga Prancis yang menentang RUU tersebut.

Mayoritas warga Jerman (71 persen), Inggris (62 persen), serta Spanyol (59 persen), menyatakan dukungannya atas larangan bercadar di negara masing-masing.

Namun berbanding terbalik dengan warga AS, dua per tiga warga AS menentang RUU yang akan disahkan pemerintah Prancis dalam waktu dekat ini.

Opini mengenai larangan perempuan Muslim untuk memakai cadar penuh tidak dibedakan secara gender dalam kelima negara responden.

Pew melakukan polling terhadap 1.002 warga AS, 750 warga Inggris, Prancis, dan Jerman, serta 755 warga Spanyol.

Majelis rendah parlemen Prancis, Majelis Nasional, akan melakukan pemungutan suara terkait larangan tersebut pada 13 Juli nanti, sehari sebelum hari libur nasional Prancis.

Kemudian RUU tersebut akan dibawa ke kursi Senat untuk diputuskan pada September.

Menurut aturan tersebut, wanita yang tertangkap tangan menggunakan cadar di muka umum (di jalan, taman kota, pertokoan, maupun alat transportasi umum), akan didenda 150 euro (190 dolar).

Sedangkan kaum pria yang memaksa istri dan anak perempuan mereka mengenakan burqa, terancam denda lebih dari 30.000 euro dan satu tahun penjara.

Larangan di Prancis hanya akan memengaruhi wanita muslim minoritas, menurut kementrian dalam negeri Prancis, yang menaksir bahwa sekitar 1.900 wanita di Prancis berkerudung lengkap.

Hukum yang sama juga sedang diusahakan di Belgia dan Spanyol, namun undang-undang itu sangat peka di Prancis, yang notabene "rumah" bagi kaum muslim minoritas Eropa.
(m-ela/B010/antaranews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih