JAKARTA- Yusril mempermasalahkan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang bisa menyeret kedudukan Presiden SBY. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut mewanti-wanti perihal uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nanti MK memutuskan saya menang, DPR bisa mengimpeach presiden," kata Yusril Ihza Mahendra di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Menurutnya, pemakzulan dilakukan karena Presiden Yudhoyono dinilai melanggar konstitusi maupun perbuatan tercela dengan membiarkan Jaksa Agung Hendarman Supandji berjalan illegal sekian lama.
"Keputusan nanti di tangan DPR dan kalau mau impeach itu urusan mereka," paparnya dengan senyum melebar.
Ketika disinggung apakah perihal imbas keputusan MK sempat dibicarakan saat bertemu dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Yusril mengaku tidak membahas sama sekali.
"Tidak dibahas. Bagaimana dibahas, orang demokrat masa mau membicarakan terkait SBY," imbuhnya.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2009. (Tribunnews.com/ade mayasanto)
Home » Info Hukum » Kedudukan Presiden Terancam Jika Yusril Menang Dalam Gugatan
Kedudukan Presiden Terancam Jika Yusril Menang Dalam Gugatan
Selasa, 27 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda