JAKARTA - Usai diperiksa dua tersangka kasus dugaan suap Pemkot Bekasi kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat III, Herry Supardjan dan Suharto bungkam. Mereka terburu-buru ingin segera kembali
ke rumah tahanan (rutan) ketimbang memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Keluar sekitar pukul 16.30 Wib, Herry yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akutansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) begitu keluar dari gedung KPK langsung masuk ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya kembali ke Rutan Polres,
Jakarta Pusat.
Begitu juga dengan Kasub Auditoriat BPK Jawa Barat Suharto yang sudah terlebih dahulu keluar dari KPK pada pukul 15.00 Wib. Suharto sambil menutupi muka dengan
kedua tangannya mencoba menghindari pertanyaan dan sorotan kamera.
Dia langsung menumpang mobil tahanan KPK yang akan mengembalikan dirinya ke Rutan Klas 1 LP Cipinang.
Begitupun dengan tersangka Kepala Inspektorat Kota Bekasi Heri Lukman Tohari yang malah sudah sejak pagi sudah meninggalkan KPK setelah menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan ketiganya di rumah tersangka Suharto ketika HS dan HL tengah memberikan uang Rp200 juta kepada Suharto. Dalam tas dan disimpan di rumah Suharto KPK menemukan uang
sekitar Rp72 juta yang disita karena berkaitan dengan perkara.
Uang diberikan dengan maksud untuk menyuap agar BPK Jabar III dalam hasil audit laporan keuangan Pemkot Jabar tahun 2009 memberikan kesimpulan wajar tanpa pengecualian. [san/mut/inilah.com]






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda