JAKARTA - Berdasarkan Surat Kapolri Nomor B/663/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 kepada Menteri Dalam Negeri jenis senjata api yang diperbolehkan dipergunakan oleh Satuan Polisi Khusus Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 adalah, senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik.
"Peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik ini masuk ke dalam golngan senjata api,selama ini masyarakat menilai senjata api itu adalah dengan peluru tajam atau peluru karet, tapi tiga jenis itu juga masuk senjata api, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Edward Aritonang saat jumpa pers di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (9/7/2010).
Menurut Edward, satuan polisi pamong praja nantinya juga tidak akan dipersenjatai dengan jenis senjata berpeluru tajam maupun peluru karet.
"Senjata peluru tajam maupun peluru karet juga tidak diberikan," tegasnya.
Sementara penyerahan untuk menggunakan senjata api kepada Satpol PP juga dibatasi kepada siapa-siapa saja yang berhak memegangnya. Edward menjelaskan, yang diperbolehkan menggunakan senjata api adalah sepertiga dari kekuatan Satpol PP yang sedang melaksanakan tugas-tugas operasi. Dalam jumlah tersebut juga tidak boleh lebih dari 15 pucuk tiap unitnya.
"Anggota yang boleh menggunakan untuk tugas operasional boleh tapi nanti dikembalikan setelah selesai tugas, " tandas Edward.
(tribunnews)
Home » News Update » Satpol PP Tidak Diberikan Senpi Peluru Tajam atau Peluru Karet
Satpol PP Tidak Diberikan Senpi Peluru Tajam atau Peluru Karet
Jumat, 09 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda