JAKARTA - Pihak Anggodo Widjojo berharap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mau bersaksi dalam persidangannya, Selasa (27/7). Anggodo menilai Antasari lah yang bisa menjelaskan duduk perkara yang menyeretnya ke meja hijau.
"Tentunya Pak Antasari yang bisa menjelaskan duduk perkara dan membuka perkara ini agar jelas. Karena yang melaporkan Pimpinan KPK ke Mabes Polri bukan Anggodo Widjojo," sebut Kuasa Hukum, Anggodo Widjojo, Tomsone Situmeang ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/7).
Apalagi, katanya, sudah menjadi kewajiban Antasari Azhar untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor karena sudah ada perintah yaitu surat ketetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perkara Anggodo yang diketuai Hakim Tjokorda Rae Suamba.
"Dalam surat ketetapan itu kan intinya ada dua, yang pertama, memerintahkan Antasari Azhar hadir sebagai saksi dan memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk membuka rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja," lanjut Tomsone.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anggodo lainnya, OC Kaligis, bersikeras Antasari harus bersaksi karena yang melaporkan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ke Bareskrim Mabes Polri adalah Antasari bukan Anggodo Widjojo. [ndr/mut/inilah.com]
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda