Home » » TPI Kembali Milik Mbak Tutut

TPI Kembali Milik Mbak Tutut

Minggu, 27 Juni 2010

JAKARTA - Kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali ke tangan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung mantan Presiden Soeharto. Hal tersebut setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa akta-akta yang digunakan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo untuk mengambil alih saham TPI, cacat hukum.

Demikian disampaikan Direktur Utama TPI yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 23 Juni 2010, Japto S. Soerjosoemarno dalam jumpa pers di Hotel Kemang, Jakarta, Minggu (27/6/2010). Dikatakan Japto, pada 8 Juni 2010 Menhukham telah mencabut surat keputusan nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang menyatakan bahwa TPI di bawah kuasa Hary Tanoesoedibjo.

"Keputusan Menhukham telah memulihkan kembali kepemilikan TPI yang sah oleh negara milik Siti Hardiyanti Rukmana sesuai RUPS 17 Maret 2005," katanya. Atas pencabutan surat Menhukham tersebut, kemudian Siti Hardiyanti Rukmana dan grup menyelenggarakan RUPS LB yang memutuskan bahwa segala tindakan hukum atas nama TPI yang sah adalah yang dilakukan oleh pengurus TPI sesuai RUPSLB 23 Juni tersebut. "Pengurus-pengurus yang lama tidak perlu gelisah, jalankanlah prosedur yang lama, nanti akan ada serah terima. Untuk karyawan juga tidak perlu gelisah," kata Japto.

Sebelumnya, menurut Japto, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), anak usaha Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo, yang merupakan rekanan pemerintah dalam mengelola Sistem Adiminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menyalahgunakan wewenang dengan memblokir pengajuan RUPSLB TPI tanggal 17 Maret 2006 yang diselenggarakan pendiri Siti Hardiyanti Rukmana. Sehingga Siti Hardiyanti tidak dapat mendaftarkan kepemilikan TPI atas namanya secara online.

Kemudian PT SRD membuka kembali pemblokiran tersebut untuk penyelenggaraan RUPSLB TPI yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo sehingga seolah-olah yang sah dan benar tercaya di kementrian Hukum dan Ham adalah RUPS-RUPS yang diselenggarakan PT Berkah Karya Bersama. Dengan demikian, secara sistematis PT Berkah Karua Utama telah mendilusi kepemilikan saham pendiri yaitu, Siti Hardiyanti Rukaman dan grup. "Selama lima tahun Ibu Siti Hardiyanti Rukmana terus mengajukan upaya hukum mencari keadilan," pungkas Japto.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih