JAKARTA - Besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli mendatang masih ditunggu. Namun, jika mengambil ambang bawah kenaikan TDL sebesar 10 persen saja, dampaknya bisa mengurangi permintaan tenaga kerja hingga 1,17 persen.
Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan penurunan permintaan tenaga kerja juga berarti pengurangan angkatan kerja yang akan dipakai dalam industri. "Apakah akan berlanjut ke PHK bisa iya, bisa tidak. Tapi hitungan ini termasuk," ungkapnya dalam keterangan pers di Warung Daun Cikini, Selasa (29/6/2010).
Jika saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai hampir Rp 100 juta, maka potensi PHK yang mungkin terjadi dengan kenaikan TDL sekitar 10 persen bisa mencapai 1,17 juta. Jika kenaikan 20 persen maka angka PHK bisa mencapai 2,35 juta tenaga kerja.
Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi mencontohkan kenaikan TDL dapat menyebabkan perusahaan mengurangi penggunaan mesin. Oleh karena itu, kerja operator di sektor industri otomatis berkurang. Maka industri bisa berpikir mengurangi jumlah operatornya. "Ketika terjadi kenaikan TDL maka akan ada penyesuaian dari sektor industri," tambahnya.
Selain penyesuaian dalam permintaan tenaga kerja, kenaikan TDL juga berdampak pada konsumsi listrik industri. Kenaikan TDL dalam rentang 10-20 persen bisa berdampak pada pengurangan konsumsi listrik industri dari 6,7-13,4 persen. Keduanya merupakan upaya sektor industri untuk melakukan efisiensi produksi.
(kompas.com)
Home » News Update » TDL Naik, 1 Juta Pekerja Bisa Di-PHK
TDL Naik, 1 Juta Pekerja Bisa Di-PHK
Selasa, 29 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda