Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak gugatan Raymond Teddy dalam perkara gugatan kepada harian Suara Pembaruan atas pemberitaan kasus judi Hotel Sultan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Suara Pembaruan, tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
"Pemberitaan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Informasi yang dimuat berdasarkan sumber resmi dari kepolisian," kata Ketua Majelis Hakim Lexsy Mamonto dalam persidangan, Kamis (3/6/2010).
Dalam pertimbangannya, dia menjelaskan, media telah mengutip sumber primair dari rilis dan wawancara langsung dengan Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Abubakar Nataprawira dan Wadir I Bareskrim saat itu Kombes Bahtiar Tambunan. "Sebagai narasumber, pihak Polri tidak pernah mengajukan hak jawab dan tidak pernah membantah. Sehingga berita tersebut dapat dianggap benar," terangnya.
Mengenai gugatan penggugat atas dimuatnya nama lengkap Raymond, hakim menilai, media juga tidak melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pasal 5 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, penulisan inisial hanya diwajibkan pada korban asusila dan anak di bawah umur. "Jelas dari pasal tersebut, tergugat tidak menyalahi Kode Etik Jurnalistik. Penggugat bukanlah korban asusila ataupun anak di bawah umur," ungkapnya.
Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Timur ini tidak jauh berbeda dengan pertimbangan dan putusan di PN Jakarta Selatan dalam perkara yang sama. PN Jakarta Selatan juga memutus menolak gugatan Raymond karena menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa media melakukan perbuatan melawan hukum.
(kompas.com)
Home » News Update » Suara Pembaruan Tak Melanggar Kode Etik
Suara Pembaruan Tak Melanggar Kode Etik
Kamis, 03 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda