Pagar Alam - Seganas-ganasnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri. Namun, berbeda dengan Salim (38) yang tega menghamili anak tiri yang telah dibesarkanya sejak umur tujuh bulan itu.
Perbuatan bejatnya itu membuat gadis yang berumur 15 tahun itu hamil dan melahirkan bayi prematur dalam usia kandungan tujuh Bulan. Saat ini Bunga (nama samaran) bersama anak yang sekaligus cucu Salim berada di salah satu rumah bidan di Kota Pagaralam untuk mendapatkan perawatan intensif.
Perbuatan abnormal ini dilakukan Salim lebih dari satu kali. Ia meniduri anaknya di rumahnya sendiri tanpa sepengetahuan istri dan anak-anaknya yang lain. "Sudah tigo kali aku gauli dio pak," kata Salim, Rabu (2/6/2010) dini hari di Mapolsek Pagar Alam Selatan.
Salim mengagahi anaknya yang pertama kali pada bulan November 2001 di rumahnya saat pagi hari. Ternyata salim telah merencanakan aksinya tersebut, karena berdasarkan pengakuanya satu malam sebelumnya sudah berpikir melakukan hal itu setelah melihat paha Bunga yang sedang terlelap.
"Waktu dio lagi tidur, roknyo tebuka dan langsung aku tutup. Tidak tahu paginyo tibo-tibo aku teringat kejadian semalam," papar buruh tani ini.
Untuk melancarkan aksinya, Salim mengancam akan membunuh ibunya jika tidak melayani hasrat bejatnya. Setelah melihat Bunga berhasil dikelabuinya, dengan segera dia meniduri tanpa pikir panjang.
Ironisnya, setelah mengetahui suaminya menghamili anaknya, istri Salim yang juga ibu kandung Bunga malah menyuruh Salim dan putrinya menikah.
"Istri aku ngizini aku kawin dengan dio, tapi sudah lahir anaknyo harus aku ceraike," katanya.
Saat ini Bunga yang merupakan anak ke tiga dari Sumini, janda tiga anak yang dinikahi Salim tidak bersedia memberikan komentar. Selain fisiknya masih lemah dia juga merasa malu atas perbuatan bejat yang dilakukan bapak sekaligus ayah dari anak yang dikandungnya.
Kapolsek Pagar Alam Selatan Iptu M Ropi AS melalui Kanit Reskrim Brigpol Wahyu Sutiono menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kami masih melakukan penyidikan, namun dari hasil pemeriksaan sementara memang benar Salim yang melakukanya," kata Wahyu.
Dia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak No 23 tahun 2002 Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman Maksimal 15 tahun Penjara.
(kompas.com)
Home » Hukum dan Kriminal » Digagahi Ayah Tiri, Bunga Lahirkan Bayi
Digagahi Ayah Tiri, Bunga Lahirkan Bayi
Kamis, 03 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda