Home » » Digagahi Ayah Tiri, Bunga Lahirkan Bayi

Digagahi Ayah Tiri, Bunga Lahirkan Bayi

Kamis, 03 Juni 2010

Pagar Alam - Seganas-ganasnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri. Namun, berbeda dengan Salim (38) yang tega menghamili anak tiri yang telah dibesarkanya sejak umur tujuh bulan itu.

Perbuatan bejatnya itu membuat gadis yang berumur 15 tahun itu hamil dan melahirkan bayi prematur dalam usia kandungan tujuh Bulan. Saat ini Bunga (nama samaran) bersama anak yang sekaligus cucu Salim berada di salah satu rumah bidan di Kota Pagaralam untuk mendapatkan perawatan intensif.

Perbuatan abnormal ini dilakukan Salim lebih dari satu kali. Ia meniduri anaknya di rumahnya sendiri tanpa sepengetahuan istri dan anak-anaknya yang lain. "Sudah tigo kali aku gauli dio pak," kata Salim, Rabu (2/6/2010) dini hari di Mapolsek Pagar Alam Selatan.

Salim mengagahi anaknya yang pertama kali pada bulan November 2001 di rumahnya saat pagi hari. Ternyata salim telah merencanakan aksinya tersebut, karena berdasarkan pengakuanya satu malam sebelumnya sudah berpikir melakukan hal itu setelah melihat paha Bunga yang sedang terlelap.

"Waktu dio lagi tidur, roknyo tebuka dan langsung aku tutup. Tidak tahu paginyo tibo-tibo aku teringat kejadian semalam," papar buruh tani ini.

Untuk melancarkan aksinya, Salim mengancam akan membunuh ibunya jika tidak melayani hasrat bejatnya. Setelah melihat Bunga berhasil dikelabuinya, dengan segera dia meniduri tanpa pikir panjang.

Ironisnya, setelah mengetahui suaminya menghamili anaknya, istri Salim yang juga ibu kandung Bunga malah menyuruh Salim dan putrinya menikah.

"Istri aku ngizini aku kawin dengan dio, tapi sudah lahir anaknyo harus aku ceraike," katanya.

Saat ini Bunga yang merupakan anak ke tiga dari Sumini, janda tiga anak yang dinikahi Salim tidak bersedia memberikan komentar. Selain fisiknya masih lemah dia juga merasa malu atas perbuatan bejat yang dilakukan bapak sekaligus ayah dari anak yang dikandungnya.

Kapolsek Pagar Alam Selatan Iptu M Ropi AS melalui Kanit Reskrim Brigpol Wahyu Sutiono menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kami masih melakukan penyidikan, namun dari hasil pemeriksaan sementara memang benar Salim yang melakukanya," kata Wahyu.

Dia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak No 23 tahun 2002 Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman Maksimal 15 tahun Penjara.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih