Home » » Pelajar Curi Helm, Terekam CCTV

Pelajar Curi Helm, Terekam CCTV

Senin, 28 Juni 2010

NGAWI - Ulah iseng AI (17), siswa salah satu SMK di Ngawi berujung bui. Terbelit uang saku, pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX itu nekat mencuri helm di halaman parkir Warnet Heza Jalan PB Sudirman.

Tak disangka pelaku, aksi panjang tangannya terekam CCTV yang dipasang di areal parkir tersebut. Berbekal rekaman itu, petugas dengan mudah mencokok AI.

Informasi yang dihimpun koran ini, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 18.30. Saat itu, pelaku dengan beberapa temannya ngenet di Warnet Heza untuk browsing materi-materi tugas sekolah. Usai mendapatkan data-data penting yang dicari, AI lantas berencana pulang.

Namun, saat berada di parkiran, muncul niat jahatnya untuk ngembat helm milik salah satu pengunjung warnet. Tanpa pikir panjang, pelaku yang warga Desa Papungan Kecamatan Pitu tersebut langsung mengambil helm merek Hiu warna hitam itu. Kemudian, kabur ke alun-alun dengan sepeda motor Yamaha V-xion.

Namun, aksi pencurian itu terekam CCTV yang terpasang di areal parkir warnet. Berbekal rekaman itu, petugas akhirnya mengembangkan penyelidikan. Hanya berselang lima jam, petugas mengenali pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Papungan Pitu.

Saat dilakukan pencokokan, AI sempat mengelak semua tuduhan pencurian yang mengarah pada dirinya. Tetapi setelah bukti rekaman ditunjukan, dia tak bisa berkutik. Petugas langsung menggelandangnya ke Mapolsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pengakuan pelaku di hadapan petugas, barang hasil curiannya itu rencananya untuk tambahan uang saku. Selama ini, kata dia, uang saku yang diberikan orang tua minim. Sehingga tidak cukup untuk beli bensin dan jajan. ''Cuma iseng ngambil helm. Malu setiap hari dibelikan teman terus,'' aku AI.

Kapolsek Kota Slamet Suyanto mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin membenarkan pencurian helm yang melibatkan pelajar tersebut. Pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus serupa. Sebab, selama ini pencurian helm sangat marak. Khususnya di kawasan parkir. ''Pengakuan terakhir, pelaku sudah tiga kali lakukan pencurian. Masih terus kami kembangkan,'' terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ''Sedang kami proses perkara ini ke ranah hukum,'' pungkasnya.(dip/isd/rdm)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih