Jakarta - Petugas Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan perampokan mobil box yang memuat ratusan unit handphone. Salah satu dari komplotan perampok itu adalah mantan anggota TNI.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Idham Aziz, Kamis (3/6/2010), menyatakan, pelaku perampokan berjumlah lima orang, yakni Rofiq Juanda (40) dan Hardi Prasetian (39), Irfansyah, dan dua orang masih buron berinisial AM dan Kar.
"Satu tersangka di antaranya merupakan pecatan TNI yaitu Prada Irfansyah," katanya. Ia juga menyebut AM dan Kar sebagai otak perampokan ini.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Resmob Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai menjelaskan, kelimanya merampok mobil box Daihatsu Grand Max berwarna putih bernomor polisi B 9285 TF pada 1 April lalu. Di dalam mobil tersebut berisi 183 unit handphone Nokia dan 19 unit handphone Samsung.
Para pelaku merampok saat mobil sedang melintas di Jalan Gatot Subroto menuju kawasan SCBD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mobil box tersebut dipepet oleh mobil Avanza berwarna hitam yang ditumpangi para pelaku.
Tersangka Irfansyah kemudian turun dan menyuruh korban bernama Hambari (49) turun. Tersangka juga menodongkan pistol jenis FN ke arah korban serta memborgol tangannya.
Tak berkutik, korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil pelaku dan dibawa ke arah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. "Sementara mobil box dibawa pelaku lainnya," jelas Rivai.
Rivai menjelaskan, korban diturunkan di tengah jalan disekitar pintu tol keluar Cikarang, Bekasi.
Usai kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Kebayoran Baru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hingga pada Rabu 26 Mei dini hari, polisi menangkap tersangka Irfansyah di rumah adik iparnya, Sugiarto, di Perumahan Bumi Anggara Bekasi Timur.
Dari tersangka polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 1909 BB. Berselang beberapa jam, polisi meringkus tersangka Rofiq di Cipinang Pulo Maja RT 001 RW 010 No 5, Cibesuk, Jakarta Timur.
Setelah itu, polisi menangkap tersangka Hardi Prasetian di Pasar Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Dari tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis FN merek Bromning HL Power Automatic. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.?
(kompas.com)
Home » Hukum dan Kriminal » Mantan Anggota TNI Diringkus
Mantan Anggota TNI Diringkus
Kamis, 03 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda