Home » » DK KPU Harus Ungkap Motif Andi Nurpati

DK KPU Harus Ungkap Motif Andi Nurpati

Selasa, 29 Juni 2010

JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu mengungkap motif Andi Nurpati yang memilih melanggar UU dan masuk sebagai pengurus Partai Demokrat.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan hal itu kepada Tribunnews.com, Selasa (29/6/2010). Menurutnya, dia menyambut baik keputusan DK KPU yang memberhentikan Andi Nurpati secara tidak hormat karena melanggar UU.

"Andi Nurpati memang layak diberhentikan secara tidak hormat. Memang dia layak diberhentikan seperti itu,” kata Ray.

Namun, demikian Ray, DK KPU juga harus mampu mengungkap apa motif Andi Nurpati yang memilih melanggar UU dan memilih menjadi pengurus DPP Partai Demokrat (PD) ketimbang tetap bertahan sebagai anggota KPU.

“Hal lain yang juga penting dicermati oleh DK KPU adalah motif-motif di belakang tindakan dan pilihan Andi. Baik ketika bergabung dengan PD atau ketika memutuskan buat kebijakan sepihak soal pilkada Tolitoli,"kata Ray.

Pihak DK KPU juga harus mencari tahu factor dan alasan dari seluruh tindakan Andi Nurpati sehingga berani melakukan hal itu. DK KPU, jangan hanya berhenti sebatas alasan formal yang berujung pada ketiadaan penjelasan menyeluruh atas pilihan Andi Nurpati.

"Harus dibongkar motif, sebab, dan faktor-faktornya. Sekaligus, untuk menjawab berbagai dugaan masyarakat adanya hubungan istimewa Demokrat dengan KPU, khususnya dengan Andi Nurpati,” kata Ray.

Menurut Ray, DK KPU tak sampai pada kemampuan menggali hal itu, maka pada dasarnya sidang DK tak lebih dari pagelaran prosedural tanpa subtansi.

"Andi Nurpati sendiri telah menyatakan berhenti dari KPU. Maka, sanksi yang diberikan DK KPU menjadi klop dengan pilihan Andi sendiri untuk berhenti. Membongkar motif, dan alasan-alasan Andi juga berdampak pada jenis sanksi yang akan diterapkan," tandasnya lagi.

"Apakah cukup sekedar pemberhentian atau pemberhentian dengan cara tak hormat. Atau bahkan, memberi sanksi lebih dari itu sebagai kewajiban yang harus diemban oleh Andi Nurpati," jelas Ray.

(tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih