PASURUAN - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan di Jl Pahlawan, Kota Pasuruan dilempari bom molotov oleh seseorang yang berhasil diidentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Insiden yang membakar salah satu ruangan itu terjadi, Senin (28/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dugaan kuat pelaku adalah suruhan dari orang-orang yang memiliki runtutan dengan sejumlah masalah yang baru saja diputus maupun akan disidangkan di PN Pasuruan.
Peristiwa terjadi saat orang lagi terlelap tidur. Namun, kebetulan penjaga Kantor PN Pasuruan, Solikin, tengah menyaksikan tayangan sepak bola Piala Dunia di rumah penjagaannya di bagian belakang sebelah selatan kompleks PN Pasuruan. Tiba-tiba Solikin mendengar suara ledakan seperti ban mobil meletus. Selanjutnya ia melihat api dari bagian belakang gedung sebelah utara. “Saat itu juga suami saya langsung berteriak ada kebakaran dan membangunkan saya,” terang Asmaniah, istri Solikin.
Asmaniah yang ditemui saat berjualan di warungnya dalam kompleks PN Pasuruan mengaku tidak tahu persis dengan ciri-ciri pelaku. Solikin sendiri saat itu langsung memadamkan api. Ruangan yang terbakar akibat lemparan bom molotov adalah ruang Sekretariat Dharmayukti Karini Cabang Pasuruan (perkumpulan semacam Dharma Wanita untuk istri pegawai di lingkungan pengadilan).
Solikin berupaya memadamkan api agar tidak menjalar ke bagian gedung lain. Pasalnya, di sebelah selatan ruangan yang terbakar terdapat ruang arsip tempat berbagai dokumen milik PN Pasuruan. Beruntung api tidak merembet. Api membakar sebagian ruangan, seperti kusen, jendela, dan seluruh ruangan menjadi hitam legam serta perangkat mebeler berupa satu set kursi dan meja juga ikut dilahap si jago merah.
Kepala PN Pasuruan Aviantara SH MHum saat melihat lokasi enggan berbicara banyak. Ia mengaku sibuk karena kedatangan tamu. “Biar petugas kepolisian saja yang memberikan pernyataan. Kebakaran ini juga sudah saya laporkan ke PT Surabaya,” kata Aviantara.
Sedangkan anggota Polresta Pasuruan, begitu mengetahui ada peristiwa pelemparan bom molotov, langsung berdatangan ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta memasang police line.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua botol plastik kemasan 500 mililiter yang sudah pletat-pletot dan satu botol plastik lagi hancur. Selain itu juga ditemukan sejumlah untaian kain kasa yang dibasahi dengan bensin campuran minyak tanah. Diperkirakan untaian kain kasa ini untuk mempercepat terjadinya kebakaran dan biar dapat merambat ke bagian yang lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Semua yang kami dapat dari lokasi kejadian serta keterangan para saksi, kami kembangkan lebih lanjut. Pelakunya berhasil diidentifikasi, namun secara spesifik masih belum diketahui jelasnya,” tandas Kapolresta Pasuruan AKBP Agung Yudha W melalui Kasat Reskrim AKP Ponasit. (*/tribun)
Home » Hukum dan Kriminal » Diduga Tak Puas Putusan Hakim PN Dibakar
Diduga Tak Puas Putusan Hakim PN Dibakar
Selasa, 29 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda