Home » » Saksi Ahli Polri: Ada Dugaan, Penangkapan Sah

Saksi Ahli Polri: Ada Dugaan, Penangkapan Sah

Kamis, 27 Mei 2010

Jakarta - Sidang pra peradilan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji terus berlanjut. Hari ini, Markas Besar Kepolisian menghadirkan Profesor Ahmad Ali, guru besar fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar, sebagai saksi ahli ke ruang sidang.

Profesor Ahmad Ali menuturkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Susno sudah sesuai dengan aturan. "Saya berpendapat, bukti awal dengan satu saksi itu sudah cukup untuk dilakukan penangkapan. Memang lebih baik ditambah alat bukti lainnya," kata Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Ahmad Ali.

Hal itu disampaikan Ahmad Ali saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan penangkapan dan penahanan Susno Duadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Mei 2010.

Tidak hanya itu, alasan lain yang bisa membuat seseorang ditahan adalah adanya dugaan. Menurut dia, penyidik juga bisa memanggil ahli untuk membantu proses penyidikan.

"Jadi dugaan itu cukup untuk melakukan penahanan. Kemudian yang dapat membuktikan dugaan itu benar atau tidak adalah hakim nantinya," kata dia lagi.

Suasana di dalam arena persidangan sempat ramai teriakan dari pengunjung. Ini terjadi saat Ahmad Ali terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan pengacara Susno Duadji.

Salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menanyakan kalau Ahmad Ali terancam di bawah lima tahun penjara, apakah bisa ditahan? Ahmad Ali menolak menjawab pertanyaan yang dibubuhi kata-kata 'kalau' atau 'seandainya.'

Akhirnya, Ahmad Ali berkenan menjawab. "Kalau di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan," ungkapnya yang langsung mendapat 'sambutan hangat' dari pengunjung sidang.

Susno dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Jadi persyaratan untuk penahanan telah dipenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa 11 Mei lalu.

(vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih