Jakarta - Sidang pra peradilan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji terus berlanjut. Hari ini, Markas Besar Kepolisian menghadirkan Profesor Ahmad Ali, guru besar fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar, sebagai saksi ahli ke ruang sidang.
Profesor Ahmad Ali menuturkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Susno sudah sesuai dengan aturan. "Saya berpendapat, bukti awal dengan satu saksi itu sudah cukup untuk dilakukan penangkapan. Memang lebih baik ditambah alat bukti lainnya," kata Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Ahmad Ali.
Hal itu disampaikan Ahmad Ali saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan penangkapan dan penahanan Susno Duadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Mei 2010.
Tidak hanya itu, alasan lain yang bisa membuat seseorang ditahan adalah adanya dugaan. Menurut dia, penyidik juga bisa memanggil ahli untuk membantu proses penyidikan.
"Jadi dugaan itu cukup untuk melakukan penahanan. Kemudian yang dapat membuktikan dugaan itu benar atau tidak adalah hakim nantinya," kata dia lagi.
Suasana di dalam arena persidangan sempat ramai teriakan dari pengunjung. Ini terjadi saat Ahmad Ali terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan pengacara Susno Duadji.
Salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menanyakan kalau Ahmad Ali terancam di bawah lima tahun penjara, apakah bisa ditahan? Ahmad Ali menolak menjawab pertanyaan yang dibubuhi kata-kata 'kalau' atau 'seandainya.'
Akhirnya, Ahmad Ali berkenan menjawab. "Kalau di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan," ungkapnya yang langsung mendapat 'sambutan hangat' dari pengunjung sidang.
Susno dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Jadi persyaratan untuk penahanan telah dipenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa 11 Mei lalu.
(vivanews)
Home » News Update » Saksi Ahli Polri: Ada Dugaan, Penangkapan Sah
Saksi Ahli Polri: Ada Dugaan, Penangkapan Sah
Kamis, 27 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda