Home » » Polwitabes Surabaya Menahan Mobil Penyelundup

Polwitabes Surabaya Menahan Mobil Penyelundup

Minggu, 09 Mei 2010

Surabaya - Polwiltabes Surabaya menahan kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk ’’menyelundupkan’’ barang dagangan ke Pasar Keputran. Kendaraan-kendaraan itu nekat melintas menuju Pasar Keputran meski sudah ada larangan di sana.

Kabag Bina Mitra Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu mengakui pihaknya mengetahui kendaraan yang melintas diakses masuk menuju Pasar Keputran. Kendaraan yang nekat melintas ditilang dan dikumpulkan di halaman Mapolwiltabes Surabaya Jl Taman Sikatan No. 1 Surabaya. ’’Sekarang mobil-mobil itu masih di halaman Mapolwiltabes,” ujar Yayuk dikonfirmasi Sabtu (8/5).

Kasatlantas Polwiltabes Surabaya AKBP Valentino membenarkan pihaknya sedang menahan 20 kendaraan yang sebagian besar adalah kendaraan pribadi. Dua di antaranya mobil pick up.

’’Kendaraan itu ditilang karena melanggar undang-undang lalu lintas dengan mengangkut dengan menggunakan kendaraan yang tidak semestinya,” ujar Valentino. Selain itu, kata dia, kendaraan itu ditilang karena melanggar peraturan Walikota yang melarang kendaraan pengangkut sayur memasuki kawasan Pasar Keputran.

Valentino mengatakan mobil-mobil itu ditilang tadi malam di beberapa jalan masuk ke kawasan Pasar Keputran, salah satunya Jl Pandegiling sebelah timur. Selanjutnya mobil tersebut akan ditahan selama 1x 24 jam.

’’Pemiliknya akan kita mintai surat keterangan untuk tidak melakukannya lagi,” ujar perwira yang baru beberapa hari bertugas menggantikan Kasatlantas sebelumnya AKBP Agus Wijayanto ini.

Sebelumnya sempat tersiar kabar kalau sejumlah pedagang berusaha memasuki kawasan Pasar Keputran dengan ’’menyelundupkan’’ barang dengan menggunakan mobil bukan angkutan. Hal itu mengakibatkan penjagaan di sejumlah titik semakin diperketat.

Tim gabungan semakin ketat dalam memilah-milah mana kendaraan yang diperbolehkan lewat Pasar Keputran. Akibatnya, beberapa kendaraan yang semula diperbolehkan lalu lalang, Sabtu (8/5) pagi tadi tidak diperkenankan lewat.

(SURABAYA POST)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih