Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edi Suranto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pekan lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Kamis 27 Mei 2010.
Johan menjelaskan, Edi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mardiono, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan (Sekjen Depkes), dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.
"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP," kata Johan.
Tiga orang itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.
Dalam kasus ini, Mardiono sudah terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto saat ini ditahan di Rutan Cipinang. (umi/vivanes)
Home » Korupsi News » Pejabat Kemenkes Tersangka Korupsi Peralatan Rontgen
Pejabat Kemenkes Tersangka Korupsi Peralatan Rontgen
Kamis, 27 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda