Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun, yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang Rp28 miliar dengan tersangka Gayus Tambunan, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 12 jam. Namun, status Asnun masih saksi.
"Pemeriksaan Pak Asnun sebagai saksi berakhir jam 22.25 WIB, 43 pertanyaan. Tidak ada tekanan dan sesuai prosedur," ujar pengacara Asnun, Farhat Abas, usai mendampingi kliennya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) dinihari.
Farhat enggan berkomentar seputar materi penyidikan kliennya, bahkan mengenai penerimaan uang suap Rp 50 juta, yang diakui mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Gayus, diberikan kepada Asnun.
"Soal penerimaan uang, kami cukup apa yang ditanyakan, itu yang kita jawab," tutur suami penyanyi melankolis Nia Daniati ini.
Lebih lanjut Farhat mengatakan, proses putusan sidang kasus Gayus di pengadilan, diputuskan oleh kliennya berdasarkan dakwaan jaksa. "Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan saksi, yang punya kepentingan menjerat itu jaksa. Kalau jaksa hanya menghadirkan 5 saksi dari saksi yang dibacakan itu, salah sendiri," tandasnya.
Kalau penggelapan dan pencucian uang Gayus tidak bisa terbukti, masih kata dia, terlebih saksi korban tidak bisa dihadirkan oleh jaksa. "Yang pasti klien kami buat putusan secara profesional. Lebih baik membebaskan 1000 dari pada menghukum 1 orang tak bersalah," imbuhnya. [laz/mut/INILAH.COM]
Home » Korupsi News » Muhtadi Asnun Diperiksa Selama 12 Jam
Muhtadi Asnun Diperiksa Selama 12 Jam
Selasa, 04 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda