Jakarta - Berkaitan dengan penangkapan yang diduga teroris pada kemarin, Abu Bakar Ba’asyir menolak disebut penangkapan. Ba'asyir menilai itu sebagai penculikan.
Pernyataan ini ada dalam surat pernyataan Maktab Imaroh Markaziyah, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang ditandatangai oleh Amir Ja’maah, KH Abu Baakar Baasyir dengan stempel Imaroh Markaziah, Indonesia.
Surat tertanggal 7 Mei 2010 itu dibacakan Khotib JAT, Ustaz Abdurrahman. "Tempat tinggal yang beralamat tersebut resmi markas wilayah JAT Jakarta," kata dia.
Berikut surat pernyataan tersebut:
Terkait dengan penangkapan 7 pria di Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Kamis, 6 Mei 2010. Kami atas nama Pengurus Pusat Jamaah Anshorut Tauhid memberikan keterangan sebagai berikut: I. Tempat tinggal yang beralamat tersebut resmi markas wilayah JAT Jakarta. II. Kami menyampaikan bahwa ada lima orang hilang yang hilang dalam penangkapan tersebut. Ke lima orang tersebut adalah: 1. Sholeh warga Garut, sebagai penjaga rumah 2. Andriansyah warga Jakarta sebagai staf kantor 3. Agus warga Jakarta, tamu 4. Yanto Fadhilah, sebagai staff bagian dakwah JAT Jakarta 5. Mahali warga Ciamis, tamu yang menginap di salah satu ruang kantor untuk menyelesaikan kuliahnya di Jakarta. III. Pengurus wilayah JAT Jakarta telah bersosialisasi baik dengan warga lebih dari 1 tahun dan tidak ada keberatan dari penduduk setempat. Kami mengembangkan dakwah dan pendidikan di sana. IV. JAT tidak melibatkan diri dengan kegiatan yang terindikasi sebagai tindak terorisme baik langsung ataupun tidak langsung. Menanggapi hal ini kami menilai bahwa: 1. Penangkapan yang diduga dilakukan oleh Institusi Polri ini telah melanggar hukum, karena: a. Mereka bukan DPO, mereka tidak pula tersangkut masalah hukum lainnya. b. Penangkapan tidak disertai surat penangkapan. c. Mereka memasuki markas secara paksa bahkan menyegel dan menggembok markas. 2. Mestinya Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk menegakkan hukum. 3. Polri telah melakukan diskriminasi terhadap sebagian kasus yang menyangkut umat Islam terlebih kasus terorisme. Hal ini sungguh berbeda jika menangani kasus besar lainnya seperti kasus korupsi, narkoba dan judi yang sangat lamban. 4. JAT akan menempuh jalur hukum yang tersedia. Untuk itu kami meminta kepada pihak Kapolri untuk segara: 1. Membebaskan secepatnya tanpa syarat kepada Pengurus JAT Wilayah Jakarta atau tamu kami yang telah ditangkap. 2. Memberi jaminan rasa aman kepada mereka untuk tidak diperlukan secara semena-mena. 3. Berkaitan dengan penyegelan dan penggembokan kantor JAT Jakarta maka kami memberikan waktu 2x24 jam agar siapapun yang melakukan hal tersebut untuk membuka segel dan gembok kantor agar kantor bisa berjalan sebagaimana biasa. Sukoharjo, 7 Mei 2010 Amir Jama’ah KH Abu Bakar Ba’asyir
(VIVAnews)
Home » News Update » Berkaitan dengan Terroris : Surat Pernyataan Abu Bakar Ba'asyir
Berkaitan dengan Terroris : Surat Pernyataan Abu Bakar Ba'asyir
Jumat, 07 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda