
Jakarta - Aturan yang mengharuskan bikers menggunakan helm berlogo SNI atau Standar Nasional Indonesia timbul ternyata menjadi bisnis yang menggiurkan bagi segelintir orang.
Bahkan peraturan yang akan disertai penilangan itu membuat bapak 3 anak beralih profesi dari sopir angkot menjadi pedagang helm SNI.
Dia adalah Edi, sopir angkutan umum jurusan Ciputat – Pondok Labu yang bermanuver menjadi pedagang helm SNI.
Dari biasanya ia hanya memperoleh uang sekitar Rp 300 ribu per hari ketika masih ngangkot, kini dengan profesi barunya sebagai pedagang helm SNI Edi bisa mendapatkan uang segar sebanyak Rp 500 ribu lebih per hari dengan mengambil keuntungan antara Rp 25 – Rp 30 ribu dari satu unit helm yang terjual.
"Saya bisa jual sebanyak 25 hingga 30 unit helm SNI setiap harinya," kata Edi ketika lapaknya yang terletak di jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang dikunjungi detikOto, Senin malam (12/4/2010).
"Dari situ saya lebih memilih jual helm SNI dari pada narik angkot. Karena bisa dapat uang lebih banyak," ucap bapak dengan logat Padang ini.
Sudah 4 bulan Edi menjajakan helm di pinggir jalan raya Dewi Sartika, dan baru berjualan helm SNI selama 1 bulan.
Edi hanya bermodal papan untuk menaruh barang dagangan serta kayu yang cukup menopang terpal dan ditambah 2 buah lampu untuk membantu penerangan, Edi sudah
bisa menjalankan bisnisnya. Edi berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai 23.30 WIB.
Dari tempat seadanya Edi mampu menjual helm SNI jauh lebih murah bila dibandingkan dengan harga toko. Edi mengklaim helm SNI yang dijualnya bisa lebih murah Rp 40 ribu – Rp 50 ribu.
"Barang saya bisa lebih murah hingga Rp 50 ribu bila dibandingkan helm di toko dengan merek dan tipe yang sama," tambahnya.
(ikh/ddn)
Home » Otomotif » Sopir Angkot Banting Setir Jadi Pedagang Helm SNI
Sopir Angkot Banting Setir Jadi Pedagang Helm SNI
Selasa, 13 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






1 komentar:
Lahan Pekerjaan baru nih............ Kalo perlu dibikin sekalian Undang2 wajib pakai Jaket,Sepatu,Kaos tangan,Slayer,Celana berlogo SNI..
Tuliskan Komentar Anda