PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diharapkan tidak memberikan layanan berobat gratis bagi pasien akibat merokok karena rokok diharamkan dan terbukti menganggu kesehatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel Drs KHM Sodikun di Palembang, Selasa (6/4/2010) mengatakan, kalau bisa pasien yang sakit akibat merokok tidak dilayani pengobatan gratis sebagaimana program Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin yang sedang berjalan sekarang ini.
"Larangan ini untuk memberikan peringatan bagi para perokok bahwa merokok itu lebih banyak tidak baiknya dari pada baiknya," kata dia pula.
Menurut dia, MUI telah memberikan fawa haram untuk merokok di tempat umum serta merokok bagi anak-anak dan ibu hamil.
Ditanya tentang yang banyak mendatangkan pendapatan dan menyerap tenaga kerja, ia mengatakan, pendapatan dari aktivitas pabrik rokok dan pendapatan tenaga kerja sektor itu masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya kesehatan yang ditanggung para perokok di Indonesia.
"Bahaya asap rokok itu tidak hanya untuk perokok tetapi juga mereka yang berada di sekitar perokok," katanya.
Sebelumnya, dukungan atas wacana agar perokok aktif tidak mendapat layanan kesehatan gratis termasuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) juga disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Ali Gufron Mukti.
Dia mengatakan langkah tersebut jika diberlakukan akan menjadi pembelajaran sehingga masyarakat akan lebih terdidik untuk tidak lagi merokok.
"Itu pembelajaran agar masyarakat kita lebih terdidik dan bijak untuk tidak lagi merokok," kata Gufron di sela-sela puncak peringatan Dies Natalis FK ke-64, Jumat (5/3) lalu.
Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat miskin masih menjadi salah satu objek dari bisnis perdagangan rokok karena ada rokok yang sengaja diproduksi dengan harga yang murah untuk menjangkau mereka.
Home » Kesehatan » Perokok Jangan Diberi Jatah Pengobatan Gratis
Perokok Jangan Diberi Jatah Pengobatan Gratis
Selasa, 06 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda