Home » » Nasib Buruh Masih di Simpang Jalan

Nasib Buruh Masih di Simpang Jalan

Sabtu, 01 Mei 2010

Sebuah Catatan May Day

Jakarta - Pada peringatan Hari Buruh Nasional, Sabtu 1 Mei 2010, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan refleksi atas dunia kerja dalam negeri dewasa ini.

Sekretaris Fraksi PPP Muchammad Romahurmuziy mengungkapkan peringatan Hari Buruh Internasional telah dilaksanakan sejak 1890, sedangkan peringatan Hari Buruh Nasional dilaksanakan sejak 1920. Meski sudah hampir 1 abad dilaksanakan, kata dia, bagi buruh di Indonesia, peringatan ini tidak lebih dari sekedar seremonial belaka.

“Nasib buruh masih di simpang jalan, sementara peningkatan kesejahteraan yang didambakan masih di ujung penantian,” kata Romahurmuziy dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BPS, sejak 1999 sampai dengan 2009 rata-rata rasio IHK (Indeks Harga Konsumen) terhadap IUR (Indeks Upah Riil) hanya sebesar 49%. Artinya dalam sepuluh (10) tahun terakhir, peningkatan upah yang berlaku hanya mampu untuk mengkompensasi 49% perkembangan harga barang dan jasa.

Dengan demikian secara rata-rata, upah buruh hanya mampu untuk memenuhi 49% kebutuhan riil buruh. Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh SPN, Garteks SBSI, dan AKATIGA terhadap upah buruh tekstil dan garmen di Indonesia tahun 2009 ditemukan bahwa rata-rata upah total (upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap dan lembur) hanya mampu membayar 74,3% rata-rata pengeluaran riil buruh, Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya mampu membayar 62,4% rata-rata pengeluaran riil buruh, dan rata-rata upah pokok yang diterima oleh buruh lebih rendah daripada UMK.

“Dalam kawasan regional, kesejahteraan buruh Indonesia juga lebih rendah dibandingkan dengan kesejahteraan buruh di negara tetangga,” katanya.

Berdasarkan publikasi UNDP 2009, pendapatan perkapita berdasarkan PPP (Purchasing Power Parity/kemampuan daya beli) dan Gini Rasio dari negara Brunai Darusalam, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Indonesia masing-masing adalah: (83.688 USD, 31,2%), (49.704 USD, 36,5%), (13.518 USD, 37,9%), (8.135 USD, 38,5%), dan (3.712 USD, 39,4%).

Dengan mengacu pada besaran pendapatan perkpita dan indikator pemerataan pendapatan (semakin kecil gini rasio, distribusi pendapatan semakin merata), terlihat bahwa level kesejahteraan buruh di negara kita lebih rendah dibandingkan dengan kesejahteraan buruh di negara sekawasan yang perekonomiannya setara.

Setelah mencermati perkembangan dinamika ekonomi dan sosial, utamanya menyangkut masalah buruh, kata Romahurmuziy, Fraksi PPP menyampaikan sejumlah catatan yang mesti diperhatikan para pengembil kebijakan.

Pertama, agar Dewan Pengupahan Nasional yang berfungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam menetapkan upah minimum dan menerapkan sistem pengupahan, untuk melakukan survey tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di masing-masing daerah untuk dijadikan referensi/dasar penetapan besaran UMK, UMP, dan UMR. Pelaksanaan survey ini dapat ditumpangkan ke dalam sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS dari tanggal 1-31 Mei 2010.

Kedua, melakukan peninjauan kembali terhadap aturan dan perangkat pengupahan yang didalamnya menyangkut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17 tahun 2005. Peninjauan ulang dimaksudkan untuk memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan buruh yang didasarkan atas standar kebutuhan hidup layak.

Ketiga, mengingat distribusi buruh sebagian besar di sektor industri, agar koordinasi lintas sektoral antara Kementerian/Departemen Perindustrian dan Kementerian/Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus ditingkatkan dan menghasilkan output yang nyata. Cetak biru industri nasional yang berbasis pada penggunaan tenaga kerja domestik yang memasukkan target daya saing dan kompetensi serta kesejahteraan tenaga kerja dinilai mendesak untuk segera dilakukan.

Keempat, menyikapi relatif banyaknya jumlah pengangguran terdidik dan masih relatif rendahnya kompetensi tenaga kerja (buruh) yang telah terserap di pasar kerja, agar terdapat koordinasi antara Kementerian/Departemen Pendidikan, Kementerian/Departemen Perindustrian, dan Kementerian/Departemen Tenaga Kerja untuk melakukan sinkronisasi dalam menetapkan mutu, standarisasi, dan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Kelima, seiring pelaksanaan globalisasi yang memudahkan arus barang dan jasa antar negara, Fraksi PPP meminta agar pemerintah memperketat pengawasan penggunaan tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri. Sudah saatnya pemerintah menuangkan ke dalam sebuah dekumen kebijakan bahwa untuk hal-hal yang dapat dikerjakan oleh tenaga kerja domestik tertutup untuk tenaga kerja asing. Kecuali untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tenaga kerja domestik belum memiliki kapasitas yang dibutuhkan, dapat dibuka untuk tenaga kerja asing.

Keenam, Fraksi PPP menilai bahwa kasus pemogokan buruh/pekerja (Data Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi) pada tahun 2007 yang mencapai 150 kasus, melibatkan 135.297 pekerja, dan menghilangkan 1.161.413 jam kerja, sementara pada 2008 (data sampai Februari 2008) terdapat 14 kasus pemogokan, melibatkan 17.875 tenaga kerja, dan menghilangkan 126.525 jam kerja, harus dicarikan solusi yang menguntungkan semua pihak. Untuk itu kelangsungan komunikasi Tripartit (Pemerintah, Perusahaan/Pengusaha, dan Tenaga Kerja) harus terus ditingkatkan. Dalam hal ini hak dan kewajiban dari masing-masing pihak harus dilaksanakan sesuai dengan proporsi dan asas keadilan.

Dan ketujuh, fraksi PPP meminta kepada Pemerintah agar tanggal 1 Mei dapat ditetapkan sebagai hari libur untuk buruh secara nasional dengan tidak mengurangi hak-hak normatifnya. (VIVAnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih