MADIUN-Sikap keberatan pemilik kafe kecil soal penetapan pajak,ditanggapi anggota dewan Kota Madiun. Ngedi Trisno Yhusianto,anggota Komisi II DPRD menegaskan,jika wajib pajak(WP)menolak,mereka bisa melakukan
MPS(menghitung pajak sendiri).''Sebenarnya penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemkot Madiun kan sebuah win-win solution.Kalau nggak mau ditetapkan,ya silakan MPS(menghitung pajak sendiri, Red),''terang Ngedi yang juga politisi PKB ini, kemarin(8/4).
Jika MPS diterapkan,kata Ngedi,bakal ada kecenderungan tarif yang dibayarkan wajib pajak lebih besar. ''Pastinya lebih gede,hanya yang dilaporkan nanti itu bisa jujur atau tidak jujur,''tambahnya.
Bagaimana solusi terkait sikap keberatan mereka?Ngedi menjelaskan,ada tahapan yang dilakukan wajib pajak jika keberatan atas tarif pajak.Di antaranya, melayangkan surat keberatan kepada wali kota. Dikatakan,wali kota dalam keputusannya bisa menyatakan keberatan diterima dan ditolak.''Ada klausul kaberatan yang bisa digunakan.Nanti itu bisa diterima dengan catatan dikurangi,ditolak dan bisa juga ditambah,'' tutur Ngedi.
Ditambahkan,wali kota menindaklanjutinya dengan melakukan follow up atau uji petik.Dalam perjalanannya,hasil uji petik ini bisa memunculkan rekomendasi dibutuhkan adanya perubahan Perda atau tidak.''Uji petik ini tak hanya dilakukan sekali,bisa berulang-ulang di luar sepengatahuan pengusaha.Nanti asas kepatutan dan kewajaran dari tarif pajak bisa dilihat,''paparnya.
Beberapa waktu lalu,kata Ngedi,Pemkot Madiun sudah menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inventarisasi yang dinilai win-win solution atau solusi terbaik bagi bagi wajib pajak.Sebab,tarif pajak yang dibayarkan cenderung lebih kecil.''Soal permintaan adanya pendataan ulang itu nggak bisa.Nanti bicara unsur subjektifitas lagi,seperti di sini bilang wajar di sana bilang berat,''terang Ngedi.
Sebenarnya,katanya,win-win solution yang diterapkan sudah pas.Apalagi,sebagian pengusaha tersebut belum mengantongi izin.''Selesaikan dulu kewajibannya(pajak dan mengurus izin,Red),baru bisa meminta hak yakni berbentuk keberatan,''jelasnya.
Sekadar diketahui,imbuh Ngedi,yang dipungut dari pajak itu bukan uang pengusaha.Melainkan,dari para pengunjung yang mengonsumsi makanan dan minuman serta fasilitas yang ada di kafe tersebut.
Dijelaskan,untuk pengenaan tarif itu dibayarkan setiap bulan sekali.Bukan,dilakukan secara borongan tiga bulan sekali.Menurut Ngedi,tidak ada aturan yang membenarkan pembayaran borongan tiga bulan sekali. ''Pembayarannya sebulan sekali,''jelasnya.
Terpisah,wali kota Bambang Irianto dikonfirmasi mengatakan,ada perkembangan baru kesanggupan mereka membayar pajak.Menurutnya,pihak yang keberatan sudah ada kesanggupan untuk membayar.''Mereka sudah ke kantor Dispenda untuk membayar semua,jadi ini (persoalan)sudah klir.Ada yang ngangsur juga,'' tandasnya.
Di bagian lain,Sutrisno,koordinator Paguyuban Kafe Kecil Madiun(PKKM)mengatakan,dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Dispenda.Dia berharap,Dispenda merespons keinginan para pemilik kafe.Juga,untuk melakukan survei ulang potensi pajak. ''Sebagai warga negara yang baik,kami mau saja bayar pajak.Tapi ya disesuaikan dengan pendapatan sehari-hari yang kami peroleh.Apalagi pendapat itu belum dikurangi biaya operasional yang harus kami keluarkan saat kafe dalam keadaan ramai maupun sepi,'' paparnya.
Mereka juga akan mengadu ke DPRD setempat jika belum ada respons.''Mereka yang duduk di DPRD kota merupakan wakil rakyat seperti kami.Kami berharap,para anggota dewan bisa menjadi mediator antara pemilik kafe dengan pemkot,''terangnya.
Sutrisno menilai,keberadaan kafe kecil ikut membantu pemkot menyediakan lapangan pekerjaan.Meski tenaga kerja yang diserap sedikit,tetap membantu pemkot mengatasi pengangguran.(ota/aan/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Dibayar Sebulan Sekali
Dibayar Sebulan Sekali
Sabtu, 10 April 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda