Home » » Lika-liku Suap Innospec ke Para Pejabat Migas Indonesia

Lika-liku Suap Innospec ke Para Pejabat Migas Indonesia

Senin, 29 Maret 2010

Jakarta - Pengadilan Inggris telah menjatuhkan denda US$ 12,7 juta ke perusahaan Inggris, Innospec Limited karena terbukti memberikan suap ke sejumlah mantan pejabat migas Indonesia. Para pejabat migas Indonesia juga terbukti menerima suap hingga US$ 8 juta dari Innospec.

Denda kepada Innospec itu dibacakan Hakim Lord Justice Thomas dalam sidang korupsi atas perusahaan kimia Innospec Limited pada Jumat (26/3/2010) berkaitan dengan penjualan Tetra Ethyl Lead (TEL) yang digunakan dalam bensin bertimbal.

"Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka," kata hakim Lord Justice seperti dikutip dari BBC, Senin (29/3/2010).

Innospec Limited yang berkedudukan di Cheshire, Inggris Utara itu sudah mengaku bersalah atas dakwaan korupsi yang diajukan dalam sidang di Southwark Crown Court, London, 18 Maret 2010 lalu.

Melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya, Innospec mengakui menyuap para pejabat Pertamina, BP Migas, dan pejabat-pejabat tinggi pemerintah Indonesia lainnya untuk menjual TEL.

Badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dalam dakwaannya mengatakan penyuapan ini melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Inggris dan memperpanjang pemakaian bahan bakar bertimbal di Indonesia.

BBC dalam laporan khusus mengenai kasus ini menjelaskan, pada tahun 1996 pemerintah Presiden Soeharto mencanangkan bensin bertimbal akan dihapus selambat-lambatnya Desember 1999, akan tetapi target itu tidak tercapai sehingga pemerintah menetapkan target baru pembebasan bensin bertimbal pada 1 Januari 2003.

Namun ternyata bensin bertimbal baru bisa dihapuskan dari Indonesia pada 1 Juli 2006. Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.

Sejumlah alasan seperti kilang yang belum siap, biaya yang terlalu mahal dan krisis ekonomi diajukan oleh Pertamina dan Ditjen Migas sebagai alasan keterlambatan penghapusan bensin bertimbal.

Pemerintah Indonesia mencanangkan penghapusan bensin bertimbal karena kandungan timbal di atas tingkat tertentu, berbahaya bagi kesehatan. TEL atau timbal dikenal sebagai neurotoksin atau racun penyerang syaraf yang bersifat akumulatif dan dapat merusak pertumbuhan otak pada anak-anak. Studi mengungkapkan bahwa dampak timbal sangat berbahaya pada anak-anak karena berpotensi menurunkan tingkat kecerdasan (IQ).

Selain itu, timbal (Pb) sebagai salah satu komponen polutan udara mempunyai efek toksit yang luas pada manusia dan hewan dengan mengganggu fungsi ginjal, saluran pencernaan, sistem saraf pada remaja, menurunkan fertilitas, menurunkan jumlah spermatozoa dan meningkatkan spermatozoa abnormal serta aborsi spontan.

Komisi dan suap Pejabat Pejabat Migas


Perkara yang diajukan ke pengadilan mencakup periode antara 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006. Pada masa itu nilai penjualan TEL yang dilakukan Innospec ke Indonesia adalah US$ 170.176.007,50.

Untuk mendapat kontrak sebesar itu Innospec membayar komisi sebanyak US$ 11.7888.824,72 kepada agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya (PT SI). PT SI sudah menjadi agen bagi Innospec sejak tahun 1982. Uang itu antara lain dipakai oleh PT SI untuk menyuap para pejabat BP Migas, Pertamina, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya.

Salah seorang eksekutif Innospec, dalam email yang dimuat dalam dakwaan mengungkapkan, antara 1 Januari 2000 sampai 22 Desember 2006 penjualan TEL dari Innospec ke Pertamina bernilai US$ 277 juta.

Perbuatan korupsi Innospec Limited mulai terbongkar tahun 2005 setelah induk perusahaannya di Amerika Serikat, Innospec Inc, diselidiki oleh Departemen Kehakiman negara itu, DOJ, karena melakukan suap kepada pemerintah Irak dalam penjualan TEL.

Innospec Inc juga melanggar undang-undang Amerika karena melakukan perdagangan dengan Kuba. Innospec Inc kemudian melakukan plea bargain dengan pihak berwenang Amerika Serikat dimana perusahaan itu mengaku bersalah dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.

Sebagai bagian dari penyelesaian global atas perkara ini, pihak berwenang Amerika melibatkan SFO dengan pembagian tugas dimana pihak Amerika menyelidiki perbuatan korupsi Innospec di Irak dan Kuba, sedangkan SFO berkonsentrasi pada kasus Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan ini, direksi Innospec sendiri pada tahun 2008 melaporkan kepada SFO tentang korupsi yang melibatkan sejumlah bekas eksekutifnya. Innospec juga menyewa perusahaan audit KPMG untuk melacak transaksi keuangan antara PT SI dan pejabat-pejabat Indonesia.

Dakwaan itu secara terinci memaparkan komunikasi antara Innospec dan PT SI, tentang bagaimana dua eksekutif PT SI, Willy Sebastian dan Mohamed Syakir, menyuap pejabat-pejabat Pertamina dan BP Migas agar tetap membeli TEL dari Innospec.

Innospec membayar PT SI dengan dua cara yaitu komisi umum dan pembayaran ad-hoc, yang diketahui oleh Innospec akan dipakai oleh PT SI untuk menyuap pejabat-pejabat Indonesia.

Komisi yang dibayarkan Innospec sebelum tahun 2005 bernilai antara 1% sampai 5% dari nilai kontrak, namun jumlah itu dinaikkan menjadi 10% sejak tahun 2005 dan bahkan bila diperlukan jumlah itu bertambah.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Innospec membuka sejumlah pos dana suap khusus yang antara lain disebut Dana Rachmat Sudibyo, Dirjen Minyak dan Gas yang kemudian menjadi Kepala BP Migas.

Dakwaan itu menyebutkan bahwa pada tahun 2001 dan awal 2002, Innospec membayar suap sebanyak US$ 265.000 dan US$ 295.150 kepada Rachmat Sudibyo karena Pertamina membeli TEL dari Innospec dalam jumlah tertentu.

Menurut dakwaan ini, Rachmat dibayar US$ 40 per ton untuk pembelian di atas 4.000 ton, dan US$ 50 per ton untuk pembelian di atas 5.000 ton.

Masih dari dakwaan itu, Mohamed Syakir dari PT SI mengatakan dalam email tanggal 18 Desember 2003, bahwa Direktur Hilir Pertamina yang baru meminta komisi dari penjualan Innospec ke Pertamina dalam jumlah yang besar, tidak dalam hitungan 'sen'.

Dalam email tertanggal 2 Desember 2003, Syakir mengungkapkan bahwa Innospec mendapat pesaing dari perusahaan Cina yang juga berniat menjual TEL kepada Pertamina. Karena itu agen Innospec kemudian menyuap pejabat-pejabat Pertamina untuk mempertahankan posisi Innospec.

Nama lain yang banyak disebut dalam dakwaan ini adalah mantan direktur pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Dakwaan itu juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2003 Innospec menjadikan Suroso sebagai target dalam hubungannya dengan Pertamina.

Dalam email tanggal 30 November 2004, Syakir mengatakan Suroso meminta komisi US$ 500 per ton untuk pembelian 446 ton TEL dari Innospec seharga US$ 11.000 per ton.

Dalam putusannya, hakim secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo yang menerima suap lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. Nama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Saat dikonfirmasi detikFinance sebelumnya, kedua pejabat itu sudah menyampaikan bantahannya.

Dakwaan SFO juga menyebutkan bahwa Innospec memberi dana US$ 100.000 kepada PT SI untuk memberi suap agar perundangan yang akan melarang TEL dilawan.

Dalam bagian lain dakwaan juga disebutkan bagaimana PT SI menggunakan kontaknya di BP Migas dan Pertamina untuk mempertahankan penggunaan TEL. Nama-nama lain yang disebut menerima suap dalam dakwaan SFO adalah 'Ery' dan 'Iin'.

SFO juga bekerjasama dengan polisi di Cheshire, Inggris Utara, yang melakukan penyelidikan pidana atas keterlibatan para eksekutif Innospec.

(qom/qom)




Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih