CIREBON, KOMPAS.com--Tim arkeolog Kementerian Budaya dan Pariwisata di Mako Lanal Cirebon, Jawa Barat, tengah meneliti harta karun diduga peninggalan Dinasti Ming berupa mangkuk dan piring yang ditemukan di perairan Blanakan Subang Juni 2009 lalu.
Tiga orang petugas meneliti dan mengklasifikasikan harta karun itu dan kemudian membungkusnya dengan bubble sheet (plastik pelindung bergelembung) sebelum memasukkannya ke dalam wadah khusus.
Rencananya setelah pengklasifikasian, barang-barang kuno itu akan diserahkan ke Panitia Nasional Barang Mutan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT) Rabu (31/3).
MM Rini Supriatun, salah satu anggota tim Penanganan Indikasi Ilegal BMKT Dirjen Sejarah dan Purbakala Direktorat Peninggalan Bawah Air, mengatakan bahwa ia bersama dua orang rekannya sudah membuat klasifikasi mangkuk dan piring terbuat dari keramik itu menjadi 10 kelompok.
"Berdasarkan motif, bentuk dan bahan bakunya kami telah mengklasifikasi keramik tersebut menjadi 10 tipe. Untuk sementara kami baru menemukan bahan baku keramik tersebut adalah terbuat dari porselain berbahan kaolin.
Mengenai kapan benda tersebut dibuat dan berapa tahun umurnya kami belum bisa memastikan karena untuk mengetahuinya butuh proses penelitian khusus," kata Rini.
Dijelaskan Rini, dari hasil klasifikasi sementara tersebut, dia memperkirakan akan menemukan lebih banyak lagi tipenya karena saat itu baru mengklasifikasi untuk jenis mangkuk sedangkan piring belum.
Mengenai apakah mangkuk dan piring tersebut dapat dikelompokkan ke dalam benda-benda bersejarah, Rini membenarkan. Bahkan jika dilihat secara kasat mata pun benda-benda tersebut dapat digolongkan dalam benda purbakala.
Sedangkan mengenai kemungkinan alasan benda-benda tersebut bisa sampai ke perairan Cirebon, menurut Rini kemungkinan keramik-keramik ini merupakan barang dagangan, souvenir, hadiah atau sebagai alat tukar (barter) bangsa Cina saat menjelajah dunia hingga akhirnya singgah di Cirebon.
Sementara mengenai nilai jual barang tersebut, Rini mengaku belum bisa memprediksi karena belum bisa memastikan berapa umur keramik tersebut. Selain itu Rini juga mengaku mangkuk-mangkuk ini memiliki motif yang berbeda dengan motif mangkuk yang pernah ditemui sebelumnya.
"Saya baru melihat motif ini. Namun jika dibandingkan dengan keramik-keramik yang ditemukan beberapa tahun lalu di perairan Karangsong Indramayu, tampaknya keramik yang sekarang tidak lebih tua dari yang terdahulu yang dibuat pada zaman Dinasti Ming sekitar abad 10," katanya.
Sementara itu Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Cirebon , Letkol (P) Deny Septiana meluruskan tentang kronologis terungkapnya penemuan harta karun ilegal tersebut. Dijelaskan Deny pengamanan benda-benda sejarah tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari PT Komexindo, perusahaan eksplorasi bawah laut.
"Kami mendapat informasi dari PT Komeksindo tentang adanya bongkar muat benda-benda bersejarah dari kapal KMN Asli dan KMN Alini Jaya pada tanggal 30 Juni 2009. Kemudian ditindak lanjuti, ternyata benar kami menemukan 2.336 buah benda yang sudah dikemas dalam puluhan kardus siap kirim," kata Deny.
Namun dari kapal tersebut, lanjut Deny, pihaknya tidak mendapatkan awak maupun pemiliknya sehingga sebagai langkah awal puluhan dus benda bersejarah tersebut diamankan di Mako Lanal Cirebon.
Sebagai langkah selanjutnya atas penanganan benda-benda cagara budaya tersebut, lanjutnya, untuk saat ini sedang dilakukan klasifikasi untuk selanjutnya dikirim ke Pannas BMKT.
"Hari ini sedang ditangani oleh pihak dari Kemenbudpar dan selanjutnya besok (31/3) akan diserahkan ke Panitia Nasional BMKT, sedangkan kasus penemuan benda cagar budaya ilegal tersebut akan ditangani oleh pihak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut," tegas Deny.
Home » Serba-Serbi » Harta Karun Dinasti Ming Ditangani Kemenbudpar
Harta Karun Dinasti Ming Ditangani Kemenbudpar
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda