Jakarta - Pengacara PKS, Suhardi La Maira, menyebut
Jubir KPK Johan Budi sudah berstatus tersangka dalam kasus pencemaran
nama baik yang PKS laporkan ke Mabes Polri. Pernyataan tersebut sudah
dibantah oleh kepolisian. Kini giliran Johan yang hendak melaporkan ke
polisi.
"Saya secara pribadi ingin melaporkan balik. Tapi karena saya masih jubir KPK saya harus konsultasi dengan pimpinan KPK," kata Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Johan mengatakan, sejauh ini pimpinan KPK belum memberikan lampu hijau terkait permohonannya tersebut.
"Sejauh ini pimpinan belum mengizinkan saya melapor balik. Katanya jangan dulu," kata Johan.
Mengenai pelaporan yang dilakukan PKS, Johan tidak mempermasalahkan. Karena itu merupakan hak dari setiap pihak.
"Itu hak PKS melaporkan siapa saja," kata Johan.
Pengacara PKS Suhardi La Maira ditemani anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendatangi Bareskrim Polri. Tujuan keduanya, menanyakan kasus laporan PKS pada Juru Bicara KPK Johan Budi. Suhardi mengaku sudah bertemu penyidik, dia juga mengklaim Johan Budi yang dilaporkan sudah menjadi tersangka.
"Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saya juga menghormati proses penegakan hukum, kita tidak bisa mendahului," jelas Suhardi yang ditemani Nasir di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Suhardi mengaku kedatangannya bersama Nasir khusus menanyakan perkembangan kasus laporan PKS itu. Dia juga menegaskan akan kembali dengan menambah pasal baru untuk Johan Budi.
"Hanya Johan Budi yang kita laporkan. Akan ada laporan berikutnya," terang Suhardi.(dtc)
"Saya secara pribadi ingin melaporkan balik. Tapi karena saya masih jubir KPK saya harus konsultasi dengan pimpinan KPK," kata Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Johan mengatakan, sejauh ini pimpinan KPK belum memberikan lampu hijau terkait permohonannya tersebut.
"Sejauh ini pimpinan belum mengizinkan saya melapor balik. Katanya jangan dulu," kata Johan.
Mengenai pelaporan yang dilakukan PKS, Johan tidak mempermasalahkan. Karena itu merupakan hak dari setiap pihak.
"Itu hak PKS melaporkan siapa saja," kata Johan.
Pengacara PKS Suhardi La Maira ditemani anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendatangi Bareskrim Polri. Tujuan keduanya, menanyakan kasus laporan PKS pada Juru Bicara KPK Johan Budi. Suhardi mengaku sudah bertemu penyidik, dia juga mengklaim Johan Budi yang dilaporkan sudah menjadi tersangka.
"Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saya juga menghormati proses penegakan hukum, kita tidak bisa mendahului," jelas Suhardi yang ditemani Nasir di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Suhardi mengaku kedatangannya bersama Nasir khusus menanyakan perkembangan kasus laporan PKS itu. Dia juga menegaskan akan kembali dengan menambah pasal baru untuk Johan Budi.
"Hanya Johan Budi yang kita laporkan. Akan ada laporan berikutnya," terang Suhardi.(dtc)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda