JOMBANG - Petugas Polsek Peterongan menangkap dua orang penjual minuman keras (miras) jenis arak di terminal Kepuhsari Jombang, Sabtu (1/1/2011). Dari tangan dua tersangka, korps berseragam cokelat ini menyita 90 liter miras yang dikemas dalam tiga jurigen ukuran besar.
Selanjutnya dua penjual miras yang baru turun dari bus kota ini digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya. "Mereka baru saja membeli miras dari wilayah Lamongan. Begitu turun dari bus langsung kita tangkap beserta barang bukti," kata Kapolsek Peterongan, AKP Sutikno.
Kapolsek menjelaskan, dua tersangka itu masing-masing Sutanto (53), warga Dusun Dradah Blumbang, Desa Kedungpring, Lamongan. Kemudian Suparman (58), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang kota. Sutanto membawa satu jurigen miras yang berisi 30 liter. Sedangkan Suparman kedapatan membawa dua jurigen miras yang yang masing-masing juga seberat 30 liter. "Sehingga total barang bukti sebesar 90 liter," tambahnya.
Sutikno menambahkan, penangkapan dua orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya kedua tersangka kerap menurunkan miras yang baru diambilnya dari Lamongan. Barang haram tersebut rencananya dijual di wilayah Jombang. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
Nah, sekitar pukul 14.00 WIB, Suparman dan Sutanto turun dari bus. Bukan hanya itu, mereka juga membawa tiga jurigen yang dibungkus karung plastik. Tak menunggu lama, petugas yang sudah berada di lokasi kemudian mencokoknya. Karena tertangkap basah, kedua tersangka tidak mampu mengelak. Selanjutnya, mereka hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas. "Mereka kita jerat dengan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," pungkas Sutikno. [suf/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Awal Tahun Baru 90 Liter Miras dan Dua Orang Penjualnya Diamankan
Awal Tahun Baru 90 Liter Miras dan Dua Orang Penjualnya Diamankan
Sabtu, 01 Januari 2011Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda