Home » » Warteg Dikenakan Pajak Harus Dikaji Ulang

Warteg Dikenakan Pajak Harus Dikaji Ulang

Jumat, 03 Desember 2010

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan warteg yang penghasilannya masih di bawah rata-rata tidak boleh dikenakan pajak.

"Warteg itu belum mencapai pendapat pajak, jadi tidak boleh dikenakan," tegasnya, di SMESCO UKM, Jakarta, Jumat (3/12/2010), saat menanggapi keinginan Pemrov DKI Jakarta memungut pajak pada warteg dan warung Padang.

Dirinya mencoba memahami maksud dari Pemrov DKI Jakarta bahwa yang dituju oleh aturan tersebut adalah warteg dengan omset tertinggi.

"Yang dimaksud barangkali dipingir jalan Pecenongan. Di negara manapun mesinnya (laju pajaknya) ya pembayaran itu (wajib pajak) dan itu terjadi pada usaha yang dikenakan, karena omsetnya tinggi sekali. Bukan mengenai warung yang di pinggir jalan," paparnya.

Lebih jauh, dijelaskan Hatta bahwa pajak itu merupakan segala sesuatu yang menimbulkan value added melampaui batas wajib dikenai pajak.

Berpihak pada rakyat

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan mengambil keputusan yang selalu berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah DKI juga tidak keberatan bila pengenaan pajak pada rumah makan yang menyasar warung Tegal di Jakarta harus dikaji ulang.

"Saya tidak akan mengambil keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil," ujar Foke di Balaikota, Jumat 3 Desember 2010.

Foke mengaku belum mendapat laporan lengkap terkait rencana penerapan Perda itu. "Laporan belum saya terima, jadi saya belum bisa menyampaikan kepada publik," ujar Foke.

Karenanya, saat ini Foke memerintahkan dinas terkait untuk memberikan laporan lengkap mengenai peraturan pajak.

Dalam waktu dekat ini, laporan yang terintegrasi dan secara rinci dari Asisten Perekonomian dan Dinas Pelayanan Pajak akan dipelajari. Hal itu bukan hanya soal pendapatan dan dampaknya.

Sebelumnya, Fauzi Bowo memastikan pengenaan pajak untuk warteg belum menjadi keputusan, melainkan masih sebatas wacana. Pemberlakuan pajak 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun , yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki tempat tetap dan berpenghasilan Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan, atau sekitar Rp167 ribu per hari. (adi/vivanews/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih