JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah tiket pertandingan Piala AFF untuk melapor. Soalnya, pemberian tiket gratis itu termasuk dalam golongan gratifikasi.
"Harusnya langsung dilaporkan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2010.
Jasin menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditulis bahwa yang termasuk gratifikasi itu misalnya pemberian diskon, barang, entertainment, tiket pesawat, dan tiket akomodasi hotel. "Termasuk tiket bola, itu dilarang," ujarnya. "Tentunya tiket ini mahal, ya."
Jasin mengaku sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke KPK mengenai penerimaan hadiah tiket pertandingan sepak bola itu. Menurut Jasin, seluruh penerima harus melaporkan maksimal 30 hari setelah menerimanya.
"Daripada diberi sanksi lebih baik dilaporkan, toh nanti akan ditentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak," ujarnya. (kd/vivanews)
Home » Info Hukum » Pejabat Negara Terima Tiket Piala AFF Termasuk Gratifikasi
Pejabat Negara Terima Tiket Piala AFF Termasuk Gratifikasi
Selasa, 21 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda