JAKARTA - Eks Bupati Tangerang, H Agus Djunara, bersama istrinya, Hj Andi Putri Zahara, diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan menipu hingga Rp 18,5 miliar.
Agus Djunara yang berkuasa di Tangerang selama 1998-2003, bersama-sama istrinya meminta korbannya menyerahkan perhiasan emas dan berlian serta uang yang ditranfer ke rekening atas nama pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, kedua tersangka menjanjikan semua keinginan korban atau nazar dapat terkabul setelah didoakan oleh Imam Alkasadi di Mekkah.
Tersangka kemudian menyerahkan koper kepada korban yang diakui berisi uang dan perhiasan yang tidak boleh dibuka sebelum tiba waktu nazar.
"Karena beliau mantan Bupati Tangerang jadi yang dibohongin percaya saja," kata Baharudin di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2010).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Rudolf Nahak, menambahkan, tersangka sejak tahun 2003 telah melakukan penipuan.
Korban pertama yaitu pengusaha emas dan berlian yang membuka toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kedua tersangka meminta korban menyerahkan emas serta uang dengan jumlah Rp 18 miliar.
"Alasannya, digunakan untuk nazar. Korban kemudian diberikan empat buah koper yang katanya berisi uang serta berlian yang akan bertambah ketika nazar tercapai," kata Rudolf.
Rudolf menjelaskan, tersangka mengulur waktu dengan cara menyuruh korban melakukan perjalanan ke arah timur seperti Semarang dan arah Barat yaitu Lampung.
"Kami terus buru dan mendapatkan jejak ke Malaysia. Kami keluarkan red notice Interpol," ujarnya. (Ferdinand Waskita/kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda