Home » » Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2010

MADIUN - Oknum anggota Polsek Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Aiptu Sukamto divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Vonis dijatuhkan setelah terbukti secara hukum memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram.

"Terdakwa terbukti bersalah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsaider tiga bulan kurungan," ujar, Ketua Majelis Hakim, Januarso Rahardjo, Rabu (3/11/2010).

Dalam sidang tersebut, pihak majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, tidak menyadari perbuatannya melanggar hukum dan mencoreng nama baik korps kepolisian.

Sedang untuk yang meringankan terdakwa adalah posisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Selama masa persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fauzan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 800 juta atau subsaider empat bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelas hakim ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Nursodiq menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini, karena vonis yang dijatuhkan sudah minimal. Jadi tidak mungkin bisa lebih ringan lagi. Karena itu, tidak upaya hukum lagi," tegas Nursodiq.

Selain menerima vonis empat tahun penjara tersebut, terdakwa juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaannya sebagai penegak hukum atau polisi.

Sukamto sendiri ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, Rabu (7/7/2010) sekitar pukul 03.15 di rumahnya. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu yang disembunyikan Sukamto dalam kopiahnya. [rdk/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih