MADIUN - Oknum anggota Polsek Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Aiptu Sukamto divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Vonis dijatuhkan setelah terbukti secara hukum memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram.
"Terdakwa terbukti bersalah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsaider tiga bulan kurungan," ujar, Ketua Majelis Hakim, Januarso Rahardjo, Rabu (3/11/2010).
Dalam sidang tersebut, pihak majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, tidak menyadari perbuatannya melanggar hukum dan mencoreng nama baik korps kepolisian.
Sedang untuk yang meringankan terdakwa adalah posisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Selama masa persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fauzan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun dan denda Rp 800 juta atau subsaider empat bulan kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelas hakim ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Nursodiq menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini, karena vonis yang dijatuhkan sudah minimal. Jadi tidak mungkin bisa lebih ringan lagi. Karena itu, tidak upaya hukum lagi," tegas Nursodiq.
Selain menerima vonis empat tahun penjara tersebut, terdakwa juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaannya sebagai penegak hukum atau polisi.
Sukamto sendiri ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, Rabu (7/7/2010) sekitar pukul 03.15 di rumahnya. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu yang disembunyikan Sukamto dalam kopiahnya. [rdk/but/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara
Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 03 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda