Home » » Terkait Traveller Cheque, KPK Siap Hadapi Gugatan

Terkait Traveller Cheque, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 02 November 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan sejumlah tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Bagi kami di KPK tentu kami siap, kalau memang ada yang menggugat. Sejauh ini KPK sudah merasa firm dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus cek pelawat itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 November 2010.

Seperti diketahui, enam tersangka kasus suap cek pelawat menggugat KPK sebesar Rp25 miliar. Mereka menuduh KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat mengusut kasus suap terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Enam tersangka itu adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban, Soekanto Pranoto, M. Iqbal, dan Ni Luh Maryani Tirtasari. Mereka adalah anggota Komisi Keuangan DPR asal Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004.

Walau begitu, Johan menegaskan, meski adanya gugatan itu, penyidikan kasus yang menjerat 26 anggota DPR periode 1999-2004 ini tidak terpengaruh. Bahkan, kata Johan, saat ini penyidikan di KPK sudah sampai pada si pemberi suap.

"Jadi tidak benar kalau dikatakan KPK tidak mencari siapa pemberinya. Itu tidak benar. Sampai hari ini justru sedang kita dalami, kita telusuri siapa pemberi traveller cheque itu," ungkapnya.

Selain menggugat KPK, Max Moein cs. juga menggugat enam pihak lainnya, yakni PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera, Ahmad Safarie Malangjudo, PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Miranda Goeltom.

Selain mengajukan gugatan, enam politisi PDI Perjuangan itu juga mengajukan permohonan putusan provisi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan KPK menghentikan sementara proses hukum kasus ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka baru terkait kasus cek pelawat ini. Mereka diduga telah menerima cek pelawat usai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (kd/vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih