SURABAYA - Rapat paripurna DPRD Surabaya yang membahas interpelasi kenaikan pajak reklame, Selasa (30/11/2010) kembali ricuh. Kali ini, kericuhan terjadi di penghujung sidang.
Rapat paripurna diwarnai hujan interupsi karena Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana memaksa mengesahkan usulan interpelasi. Whisnu memukul palu tanda pengesahan interpelasi, sebelum ada keputusan sebelum ada pembahasan soal mekanisme pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Akhmad Suyanto mengatakan, harus diputuskan apakah keputusan diambil secara fraksional atau perorangan. Hal itu berdasarkan pasal 100 ayat 2 Tata Tertib DPRD Surabaya yang mengharuskan voting jika keputusan gagal dibuat lewat musyawarah.
Anggota Fraksi PKS Reni Astuti mengatakan, pengambilan keputusan itu tidak sesuai tatib. "Persoalannya bukan pada hasil. Prosedur harus diikuti," ujarnya.
Sementara anggota fraksi PDI Perjuangan meninggalkan ruangan paripurna. Mereka keberatan dengan proses pengambilan keputusan oleh Whisnu Wardhana.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Senin (29/11/2010) terjadi perang mulut di awal rapat. Saat itu, beberapa anggota memprotes dua Wakil Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Sakti Buana dan Akhmad Suyanto yang tidak duduk di kursi pimpinan. Kedua orang itu akhirnya diusir dari ruang rapat karena berkeras tetap duduk di kursi anggota.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda