Home » » Mantan Anggota Dewan Cabuli Anak Angkat Divonis 8 Tahun

Mantan Anggota Dewan Cabuli Anak Angkat Divonis 8 Tahun

Jumat, 05 November 2010

PAMEKASAN - Kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh Said Rifai (65), warga Jalan Jokotole, yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan (2004-2009), terhadap anak angkatnya sendiri, Melati (14), bukan nama sebenarnya, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sidang tertutup pada Kamis (4/11/2010) sore kemarin itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Rendra Yusar didampingi Fitrizal Yanto dan Juwanto dan jaksa penuntut umum (JPU) Anis Sugiarti. Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda 60 juta subsider enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

JPU mendakwa Said Rifai dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 22/2002 tentang perkosaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rifai'i mengaku akan mengajukan banding. Menurutnya, banyak bukti-bukti yang tidak dilihat oleh hakim. "Kami tidak terima. Kami akan banding," kata Rifa'i, Jum'at (5/11/2010).

Sebaliknya, Anis Sugiarti selaku JPU akan membuat berkas banding juga. "Kami pikir-pikir. Jika mereka banding, saya juga akan menyusun berkas banding juga," katanya, saat ditemui di PN Pamekasan.

Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, Melati yang kini duduk di kelas VII salah satu SMP negeri Pamekasan sejak kecil memang diasuh oleh Said Rifai. Namun, menginjak usia 8 tahun atau masih kelas II SD, Melati kerap dijadikan pemuas nafsu ayah angkatnya sendiri hingga menginjak kelas VII SMP.

Perbuatan memalukan tersebut dilakukan saat situasi rumah sedang sepi. Perlakuan tak senonoh itu dilakukan berulang kali. Namun, tidak sampai membuat korban hamil. Korban sempat menceritakan, bahwa saat situasi rumah sepi dan ibu angkatnya keluar rumah, ayah angkatnya kerap mendatangi kamarnya dan menyuruh untuk membuka baju dan celana. Aksi memalukan itu, terakhir dilakukan ayah angkatnya pada 5 Maret 2010 lalu.

Meski ada perasaan berontak, Melati tidak pernah menceritakan kelakuan bejat ayah angkatnya. Ia hanya menceritakan derita yang dialaminya terhadap salah satu temannya di sekolah dan neneknya. Al hasil, peristiwa yang menimpa Melati tercium oleh pihak sekolah dan menindaklanjutinya pada korban.

Peristiwa memalukan itu, juga memicu reaksi keras Komisi Perlindungan Anak (KPD). KPA langsung menindaklanjuti dengan bertemu korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa memalukan itu pada Polres Pamekasan. Polres Pamekasan akhirnya mengeluarkan surat laporan KPA Nomer LP/161/III/2010/JATIM/RES PMK. Polisi akhirnya menahan tersangka setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penyidikan. [san/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih