SURABAYA - Penangkapan dua orang tersangka penjual ABG ke Hotel berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi anak dibawah umur di Hotel Palm In.
Atas informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan. Waktu itu, diketahui seseorang bernama Dedi memesan dua gadis kepada tersangka dengan tarif Rp 500 ribu. Tak lama, tersangka Yanti datang ke hotel dengan membawa Wulan (15) dan Bulan (16).
Selanjutnya Dedi dan temannya bernama Riko langsung masuk ke kamar hotel. Saat itulah, petugas melakukan penggerebekan. Tersangka yang sedang menunggu di lobby hotel tak berkutik.
Tak berselang lama, petugas PPA kembali mendapat informasi yang sama di hotel V3 yang terletak di Jalan Tambak Bayan Tengah, Surabaya.
Petugas langsung menuju ke hotel V3 dan mendapati tersangka Yeti berada di lobby hotel bersama dua gadis dibawah umur.
Petugas yang curiga langsung menangkap tersangka Yeti. Dan Yeti pun mengakui hendak menjual dua gadis yang bersamanya ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti uang Rp 3 juta, nota pembayaran hotel, sebuah handphone, dan kondom yang telah dipakai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 junto pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Dan pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[roz/ted/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Jual Gadis ABG, Dua Orang diringkus Polisi
Jual Gadis ABG, Dua Orang diringkus Polisi
Kamis, 04 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda