JAKARTA - Jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) akan memiliki kewenangan baru. Kewenangan itu adalah menyelidiki dan menyidik oknum jaksa yang terlibat dalam tindak pidana. Hal ini akan dipertegas dengan penandatanganan Peraturan Jaksa Agung (Perja) peningkatan fungsi JAM Was oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
"Sekarang juga bisa, tapi untuk masalah pelanggaran disiplin saja. Ke depan ini pelanggaran pidananya," tutur JAM Was Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Menurutnya, Perja yang mengatur kewenangan baru JAM Was itu sudah diteliti oleh bagian penelitian dan pengembangan Kejaksaan Agung sejak masa kepemimpinan Hendarman Supandji. Untuk mempercepat pengesahannya, Marwan mengaku akan gencar mensosialisasikan Perja itu dalam rapat kerja (Raker) dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. "Saya sosialisasikan ke Raker. Nanti setelah pemahaman sudah sama, baru kita minta Jaksa Agung untuk tanda tangan. Paling Januari lah," katanya.
Lalu apa alasan Marwan gencar menyuarakan perlunya peningkatan kewenangan fungsi jajaran pengawasan, berupa kewenangan menyelidiki dan menyidik kasus pidana yang dilakukan oknum jaksa, sejak masa Hendarman itu? "Karena kalau kita serahkan kepada bidang teknisnya, kalau dari atas sampai bawah terlibat (pidana), pasti (keterlibatan atau kasus) ditutup-tutupi. Jadi tidak objektif, subjektifitasnya tinggi. Itu tidak akan terkuak. Untuk itu kita sendiri yang eksaminasi," jawabnya.
"Pengawasan ini juga yang paling banyak tahu (adanya tindak pidana yang dilakukan oknum). Karena dia yang langsung periksa. Kalau diserahkan ke Pidsus, dia (Pidsus) belajar lagi. Kalau kita kan menguasai, jadi lebih cepat. Itu loh pertimbangannya. Begitu juga kalau kita menemukan indikasi penyuapan, pemerasan, karena kita sudah tahu modus operandi, kenapa kita serahkan ke sana. Nanti dia belajar lagi sama kita. Kan repot kita," paparnya lagi membeberkan alasan perlunya kewenangan lidik dan sidik diberikan pada jajaran pengawasan.
Untuk menyambut kewenangan baru itu, jajaran pengawasan, kata Marwan pun akan berbenah diri. Salah satu yang akan dibenahi, kata Marwan adalah sumber daya manusia untuk menopang kewenangan itu. "JAM Was merekrut mantan Kasi pidsus dan mantan Kasi intel karena mereka biasa melakukan investigasi, sehingga lebih cepat (penyelidikan dan penyidikannya)," katanya.
Meski memiliki kewenangan menyelidik dan menyidik tindak pidana yang dilakukan oleh oknum jaksa, Marwan mengingatkan jika jajarannya tetap tak berwenang melakukan penuntutan. Penuntutan, katanya, tetap akan menjadi kewenangan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi yang berwenang.
"Jadi intinya kenapa harus serahkan ke Pidsus, kenapa harus serahkan ke polisi untuk masalah korupsi. Sidik saja sendiri. Karena kita lebih tahu. Penuntutnya langsung ke Kejari. Hanya tembuskan saja ke Pidsus," ungkapnya.(*/tribun)
Home » Info Hukum » Jamwas Bisa Pidanakan Oknum Jaksa Nakal Mulai Tahun Depan
Jamwas Bisa Pidanakan Oknum Jaksa Nakal Mulai Tahun Depan
Selasa, 30 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda