MADIUN - Sebanyak 16 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004, Selasa sore (2/11), dijebloskan ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
Mereka adalah tersangka kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002-2004 dengan kerugian negara mencapai Rp 8,34 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kepolisian Resor Kota Madiun melimpahkan para mantan legislator itu kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Proses penahanan berjalan alot. Mereka sebenarnya sudah tiba di kejaksaan pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, mereka menolak menandatangani surat penahanan. “Sejak tahun 2005 sampai sekarang kami sudah dijadikan tersangka dan sangat kooperatif. Kami tidak melarikan diri, lalu mengapa ditahan,” kata salah satu tersangka, Wisnu Suwarto Dewo.
Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka digiring seara paksa ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Para kerabat dan kolega tersangka tampak terharu, dan memberikan dukungan moral dengan memeluk dan menepuk bahu para tersangka. Salah satu tersangka, Sujoso, dipapah petugas kejaksaan karena menderita stroke.
Penasehat hukum para mantan wakil rakyat tersebut, Andi Firosadi, menyayangkan penahanan kliennya. “Memang penahanan menjadi kewenangan kejaksaan. Namun menurut saya tidak perlu dilakukan. Tokh selama ini mereka kooperatif,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun Budi Sumarwoto menjelaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti perkara ini sudah dianggap cukup sehingga kejaksaan berhak melakukan penahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi tersebut juga menyeret ketua dan wakil ketua DPRD saat itu, masing-masing Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta. Kokok Raya yang kemudian menjadi Walikota Madiun periode 2004-2009 diganjar hukuman satu tahun enam bulan. Dia juga dikenai denda Rp 50 juta serta mengganti kerugian negara Rp 366,5 juta.
Adapun Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta divonis penjara selama satu tahun tiga bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara, masing-masing Rp 210,568 juta dan Rp 209,287 juta.
Saat ini perkara ketiga orang tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadian Negeri Madiun. Dua mantan Sekretaris DPRD, Sulastri dan Budiono, juga ikut menjadi tersangka.
ISHOMUDDIN/Tempo
Home » Lokal Madiun » Akhirnya 16 Mantan Dewan Kota Madiun Resmi Huni Hotel Prodeo
Akhirnya 16 Mantan Dewan Kota Madiun Resmi Huni Hotel Prodeo
Selasa, 02 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda