Home » » Akhirnya 16 Mantan Dewan Kota Madiun Resmi Huni Hotel Prodeo

Akhirnya 16 Mantan Dewan Kota Madiun Resmi Huni Hotel Prodeo

Selasa, 02 November 2010

MADIUN - Sebanyak 16 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004, Selasa sore (2/11), dijebloskan ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.

Mereka adalah tersangka kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002-2004 dengan kerugian negara mencapai Rp 8,34 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kepolisian Resor Kota Madiun melimpahkan para mantan legislator itu kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Proses penahanan berjalan alot. Mereka sebenarnya sudah tiba di kejaksaan pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, mereka menolak menandatangani surat penahanan. “Sejak tahun 2005 sampai sekarang kami sudah dijadikan tersangka dan sangat kooperatif. Kami tidak melarikan diri, lalu mengapa ditahan,” kata salah satu tersangka, Wisnu Suwarto Dewo.

Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka digiring seara paksa ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Para kerabat dan kolega tersangka tampak terharu, dan memberikan dukungan moral dengan memeluk dan menepuk bahu para tersangka. Salah satu tersangka, Sujoso, dipapah petugas kejaksaan karena menderita stroke.

Penasehat hukum para mantan wakil rakyat tersebut, Andi Firosadi, menyayangkan penahanan kliennya. “Memang penahanan menjadi kewenangan kejaksaan. Namun menurut saya tidak perlu dilakukan. Tokh selama ini mereka kooperatif,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun Budi Sumarwoto menjelaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti perkara ini sudah dianggap cukup sehingga kejaksaan berhak melakukan penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi tersebut juga menyeret ketua dan wakil ketua DPRD saat itu, masing-masing Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta. Kokok Raya yang kemudian menjadi Walikota Madiun periode 2004-2009 diganjar hukuman satu tahun enam bulan. Dia juga dikenai denda Rp 50 juta serta mengganti kerugian negara Rp 366,5 juta.

Adapun Ali Sahono, dan Gandhi Yoeninta divonis penjara selama satu tahun tiga bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara, masing-masing Rp 210,568 juta dan Rp 209,287 juta.

Saat ini perkara ketiga orang tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadian Negeri Madiun. Dua mantan Sekretaris DPRD, Sulastri dan Budiono, juga ikut menjadi tersangka.

ISHOMUDDIN
/Tempo



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih