Home » » Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Menolak Mendatangkan Saksi Meringankan

Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Menolak Mendatangkan Saksi Meringankan

Jumat, 15 Oktober 2010

JAKARTA - Tim penyidik kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Andi Herman, menolak untuk mendatangkan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, keempat saksi yang diajukan tersebut dinilai tidak terkait perkara Sisminbakum.

"Penyidik dari awal sampai sekarang telah melakukan penyidikan dan peroleh fakta dan alat bukti sampai saat ini tidak ada satu keterangan pun baik saksi maupun ahli ataupun dokumen peristiwa terkait yang mengaitkan (Sisminbakum) dengan empat nama (yang diajukan Yusril)," ujar Andi, dalam jumpa pers, Jumat (15/10/2010), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Keempat nama yang sebelumnya dimintai Yusril untuk dihadirkan sebagai saksi yang meringankan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Perekonomian Kwiek Kian Gie.

Dari keempat nama tersebut, diakui Andi, hanya dua orang yang belum menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi yakni SBY dan Megawati. Dua lainnya, yakni Kwiek Kian Gie dan Jusuf Kalla sudah menyatakan bersedia melalui Yusril. Namun, Andi mengaku persoalannya bukan mau tidak mau orang tersebut dihadirkan sebagai saksi, tapi lebih kepada relevansi dan kompetensi keempat orang tersebut terkait kasus Sisminbakum.

"Saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami, dan melihat sendiri peristiwa dalam hal itu saksi baru berkompeten jadi saksi perkara," ujarnya. Meski para saksi tersebut mengetahui tentang kebijakan Sisminbakum, akan tetapi menurut tim penyidik keempat saksi tidak mengetahui perihal penerapan dari kebijakan Sisminbakum.

"Yang jadi fokus pemeriksaan kami itu tentang pembagian uang yang 90 persen untuk SRD (Sarana Rekatama Dinamik) dan 10 persen untuk KKPDK (Koperasi Kepegawaian Pengayom Departemen Kehakiman). Kenapa malah dibagikan ke swasta bukannya masuk ke kas negara? Ini yang kami selidiki, bukan kebijakannya. Kalau itu harus didukung," ungkap Andi. (kompas)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih