JAKARTA - Tim penyidik kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Andi Herman, menolak untuk mendatangkan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, keempat saksi yang diajukan tersebut dinilai tidak terkait perkara Sisminbakum.
"Penyidik dari awal sampai sekarang telah melakukan penyidikan dan peroleh fakta dan alat bukti sampai saat ini tidak ada satu keterangan pun baik saksi maupun ahli ataupun dokumen peristiwa terkait yang mengaitkan (Sisminbakum) dengan empat nama (yang diajukan Yusril)," ujar Andi, dalam jumpa pers, Jumat (15/10/2010), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Keempat nama yang sebelumnya dimintai Yusril untuk dihadirkan sebagai saksi yang meringankan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Perekonomian Kwiek Kian Gie.
Dari keempat nama tersebut, diakui Andi, hanya dua orang yang belum menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi yakni SBY dan Megawati. Dua lainnya, yakni Kwiek Kian Gie dan Jusuf Kalla sudah menyatakan bersedia melalui Yusril. Namun, Andi mengaku persoalannya bukan mau tidak mau orang tersebut dihadirkan sebagai saksi, tapi lebih kepada relevansi dan kompetensi keempat orang tersebut terkait kasus Sisminbakum.
"Saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami, dan melihat sendiri peristiwa dalam hal itu saksi baru berkompeten jadi saksi perkara," ujarnya. Meski para saksi tersebut mengetahui tentang kebijakan Sisminbakum, akan tetapi menurut tim penyidik keempat saksi tidak mengetahui perihal penerapan dari kebijakan Sisminbakum.
"Yang jadi fokus pemeriksaan kami itu tentang pembagian uang yang 90 persen untuk SRD (Sarana Rekatama Dinamik) dan 10 persen untuk KKPDK (Koperasi Kepegawaian Pengayom Departemen Kehakiman). Kenapa malah dibagikan ke swasta bukannya masuk ke kas negara? Ini yang kami selidiki, bukan kebijakannya. Kalau itu harus didukung," ungkap Andi. (kompas)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda